BREAKING NEWS
 

Perppu Pemilu 2024 Bakal Terbit

Baiknya Tak Bahas Isu Lain, Fokus Akomodir DOB Papua

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 19 November 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Pemilu. Perppu ini mengantisipasi masalah Pemilu sebagai dampak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengingatkan, meka­nisme pembentukan Perppu Pemilu 2024 tidak boleh ada kepentingan. Pasalnya, Perppu Pemilu 2024 awalnya diusulkan dibuat hanya karena adanya pe­nambahan tiga provinsi baru di Papua. Kini akhirnya meluas ke isu lain yang tidak relevan.

Dia mengingatkan seluruh fraksi di DPR tidak mencampuri produk yang akan terbit tersebut karena merupakan kewenangan Pemerintah.

Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Terbit Rencana Tersangka Kasus Korupsi

“Perlu ditekankan, Perppu adalah produk dari Pemerintah/Presiden karena adanya suatu keadaan genting,” ujarnya.

Syarief bilang, Perppu Pemilu 2024 hadir karena adanya pe­nambahan DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Sementara bila melakukan revisi Undang-Undang Pemilu membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga Perppu menjadi solusi yang cepat bagi tiga provinsi tersebut.

Dengan alasan itu, kata Syarief, Perppu Pemilu seharusnya mua­tannya hanya fokus pada alasan penambahan DOB saja. Seperti, jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah anggota DPR, dan jumlah anggota DPRD Kabupaten serta DPRD Provinsi di tiga provinsi baru tersebut.

Baca juga : Tak Main-main, Perindo Siap Daftar Hari Pertama

Politikus Partai Demokrat tidak setuju bila muatan di luar alasan tersebut. Seperti masa jabatan KPU hingga hilangnya nomor undian partai politik (parpol).

“Jika itu dimasukkan, maka Perppu telah melanggar alasan kegentingan yang memaksa. Sebab, isu tersebut tidak genting, apalagi tidak memaksa,” kri­tiknya.

Adsense

Syarief bilang, masa jabatan anggota KPU tidak boleh di­ubah, diperpanjang, atau diper­pendek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense