BREAKING NEWS
 

Polemik RUU HIP

HNW Minta Penolakan Publik Dipertimbangkan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 16 Juni 2020 14:49 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
Menurutnya, Baleg DPR harus memperhatikan suara rakyat. Sehingga, kalaupun RUU HIP itu tetap akan dibahas, maka perlu ada perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya.

"Larangan Komunisme serta Pancasila yang bukan Trisila atau Ekasila itu, seharusnya tidak hanya ditempelkan ke dalam konsiderans. Tetapi juga benar-benar tergambar dalam norma batang tubuh RUU itu,” tutur HNW.

Hal ini sejalan dengan penolakan atau kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Purnawirawan TNI/Polri dan berbagai ormas atau kelompok-kelompok masyarakat yang menolak RUU itu.

Adsense

Baca juga : Rentan Terpapar Covid, Syarif Hasan Minta Tenaga Medis Lebih Diperhatikan

"Selain MUI, NU, Muhammadiyah, DDII, Persis, Para Pakar, ICMI, bahkan Purnawirawan TNI/Polri dan kelompok-kelompok masyarakat lain juga menolak secara terbuka RUU HIP ini, antara lain karena tidak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS no XXV/1966," papar HNW.

TAP MPRS yg masih berlaku, relevan dan diyakini akan membentengi Pancasila dari ideologi yang bertentangan dengan ancasila dan sudah dua kali melakukan pemberontakan terhadap Negara Indonesia. Serta adanya pengaburan dengan penyebutan Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila.

Juga catatan kritis lainnya, yang menilai bahwa RUU HIP seperti ini justru men-downgrade Pancasila yang sebenarnya. Yaitu Pancasila 18 Agustus 1945 yang ada dalam Pembukaan UUDNRI 1945. Itu semua penting didengarkan dan dipertimbangkan oleh Baleg DPR,” tegasnya. 

Baca juga : DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipotong

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai, ketika FPDIP sebagai pengusul awal RUU tersebut berubah sikap dengan menerima TAP MPRS XXV/1966 dan mengusulkan ideologi-ideologi lainnya, serta penghapusan pasal 7 soal Trisila dan Ekasila, maka rasionalnya, naskah akademik dan draft RUU ini juga perlu dibuat ulang, dan diubah secara mendasar.

Karena  terjadinya perubahan yang mendasar pada konsideransnya, akan berimplikasi kepada landasan yuridis dan landasan sosiologis, akibat reaksi penolakan dari banyak pihak. Maka, sebaiknya RUU HIP ini ditarik terlebih dahulu oleh Baleg dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

“Perlu disiapkan naskah akademik dan diperbaiki kontennya. Sesuai kebenaran sejarah dan kritik serta  saran dari Rakyat, Pakar, Purnawirawan TNI/Polri, Ormas,” kata HNW.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense