BREAKING NEWS
 

Target Pimpinan DPR: RUU Omnibus Law Selesai Bulan Ini

Reporter : ROMDONY SETIAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 4 Oktober 2020 10:25 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berharap, semua Rancangan Undang-Undang (RUU), dapat disetujui saat akhir Masa Sidang I Tahun 2020-2021, pada 8 Oktober nanti. Termasuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pimpinan DPR berharap, semua draf RUU tidak ditunda. Diselesaikan di Masa Sidang I, tanpa terkecuali. Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang ditargetkan rampung pada akhir masa sidang, pada 8 Oktober nanti,” kata Azis. 

Azis mengungkapkan, pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislasi (Baleg) dengan pimpinan DPR berjalan lancar. Seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat ditampung dan dibahas bersama pemerintah berdasarkan Surat Presiden (Surpres). Namun, Azis belum bisa menyebut secara rinci kemajuan pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebab, pimpinan Baleg DPR belum memberikan berkas acaranya kepada pimpinan DPR. 

Baca juga : Boro-boro Dapat Modal Kerja, Dapat Pupuk Saja Dipersulit

“Itu (pembahasan RUU) masih tahap penyelesaian. Namun, pimpinan DPR telah mendengar sejumlah penolakan dari beberapa elemen masyarakat terhadap RUU Omnibus Law,” ungkap Azis. 

Adsense

Meski begitu, dia meyakini, pemerintah bisa mengatasi persoalan tersebut melalui komunikasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang menolak. “Kami dari DPR, apa saja yang menjadi masukan masyarakat dan teman-teman pekerja, sudah ditampung dalam pembahasan di Baleg. Tinggal bagaimana finalisasinya,” tandasnya. 

Diketahui, pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja memasuki babak baru. Daftar Inventarisasi masalah (DIM) sudah mencapai 6.652, terdiri dari 3.172 DIM tetap dan 3.480 DIM harus diubah. Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, RUU Cipta Kerja masuk pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Selanjutnya, diambil keputusan tingkat pertama dari pembahasan tim-tim tersebut. 

Baca juga : Komisi IV DPR: RUU Cipta Kerja Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan

“Ya (masuk Timus). Tapi, Timus juga bagian dari DIM, konsepsi dasar kesepakatan politiknya sudah kita ambil. Nah, terus berkaitan dengan perumusan norma itu di Timus, norma pokoknya sudah kita ambil,” ujar Baidowi. 

Pria yang akrab disapa Awiek ini memaparkan, dalam Timus juga masih terjadi kemungkinan perdebatan. Di antaranya, ketentuan pesangon dalam klaster ketenagakerjaan, kesepakatannya jumlah pesangon tetap 32 kali gaji, tapi formulasinya diubah menjadi 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui mekanisme jaminan kehilangan pekerjaan. 

“Itu kan kesepakatan umum, syarat-syarat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mengacu Undang-Undang eksisting (UU Ketenagakerjaan 13/2003) dengan formulasi yang baru. Nah, formulasi, menormalkan kesepakatan yang tadi itu kan perlu disesuaikan dalam pasal-pasal di Timus,” jelas dia. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense