BREAKING NEWS
 

Jawab Hoaks, DPR Jelaskan 12 Fakta Dalam UU Cipta Kerja

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 13 Oktober 2020 19:33 WIB
Penjelasan DPR soal UU Cipta Kerja (Foto: Instagram/dpr_ri)

 Sebelumnya 
Ketujuh, perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak. DPR menjelaskan, perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Hal itu diatur Bab IV: Ketenagakerjaan Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13/2003 yang berbunyi, "(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kedelapan, jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang. DPR menegaskan, jaminan sosial tetap ada. Hal itu diatur Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40/2004 yang berbunyi, "Jenis program jaminan sosial meliputi (a) jaminan kesehatan, (b) jaminan kecelakaan kerja, (c) jaminan hari tua, (d) jaminan pensiun, (e) jaminan kematian, (f) jaminan kehilangan pekerjaan.”

Baca juga : BIN Banjir Dukungan

Kesembilan, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. DPR menjelaskan, status karyawan tetap masih ada. Hal itu diatur di Bab IV: Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi, "Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.”

Kesepuluh, tenaga kerja asing bebas masuk. DPR memastikan, tenaga kerja asing tidak bebas untuk masuk. Tenaga kerja asing harus memenuhi syarat yang diatur dalam Bab IV: Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi, "setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat."

Baca juga : Target Pimpinan DPR: RUU Omnibus Law Selesai Bulan Ini

Kesebelas, buruh dilarang protes, ancamannya PHK. DPR menjamin, larangan tersebut tidak ada. 

Kedua belas, libur hari raya hanya pada tanggal merah tidak ada penambahan cuti. DPR menegaskan, sejak dulu, penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense