BREAKING NEWS
 

Pembahasan RUU P-KS Masih Panjang, Silakan Masyarakat Kasih Masukan

Reporter : ROMDONY SETIAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 3 Mei 2019 15:08 WIB
Anggota Panja RUU P-KS Rieke Diah Pitaloka (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) di DPR terus berjalan. Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS terus melakukan sosialisasi dan menerima masuk masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut.

Anggota Panja RUU P-KS Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan terkait pembahasan RUU tersebut. Saat ini, RUU PKS sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, namun masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Masukan-masukan masyarakat sangat berarti agar RUU tersebut benar-benar baik.

“Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, DPR menggali masukan dari masyarakat. Segala masukan, silakan. Bahwa masih ada perbaikan, ya kami lakukan. (Pembahasan) ini masih panjang,” kata Rieke dalam Seminar RUU PKS, di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur (Jatim), Kamis kemarin.

Baca juga : Bandara NYIA Segera Operasi, Pertamina Siapkan Pasokan Avtur

Rieke mengakui, RUU yang disepakati sembilan fraksi di DPR itu menuai banyak pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendesak agar buru-buru disahkan, ada juga yang keras menolak. Alasannya berbeda-beda.

Meski begitu, RUU yang diinisiasi Komnas Perempuan ini terus menggelinding dan masuk pembahasan di DPR. Sebab, kehadiran RUU ini memang dirasakan perlu. Pembahasannya juga lewat berbagai tahapan.

Adsense

Politisi PDIP ini berharap, semua kalangan bijak dalam menghadapi pro kontra dalam RUU itu. Jika memang punya masukan, sampaikan dengan baik. DPR pasti akan menerimanya. Bukan malah menghujat dan menuduh hal yang tidak-tidak.

Baca juga : Menag dan Mendikbud Jangan Kasih Yang Lain

“Jangan sampai RUU ini menyebabkan perpecahan di antara kita. Juga jangan sampai ditarik pada wilayah perbedaan ideologi,” tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Mahfud MD menganggap, pembahasan RUU P-KS, yang sudah masuk Prolegnas DPR, perlu diteruskan. Dia hanya berpesan, DPR harus terus terbuka dalam pembahasannya. Berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut harus dipertimbangkan. Setelahnya, baru RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU.  

"Saya mendukung itu diteruskan. Tapi, masukan-masukan yang ada harus terus diolah," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca juga : Waspadai Gejolak Harga Saat Puasa

Salah satu yang harus diperhatikan, kata Mahfud, adalah potensi tumpang tindih dengan UU atau peraturan lain yang sudah ada. "Karena ada yang berbenturan konsep antarbidang hukum, baik hukum administrasi dan hukum pidana,” ujar Mahfud.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menilai, regulasi yang secara khusus mengatur tentang penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang diperlukan. "Menurut saya urgensinya bagus. Indonesia ini belum punya Undang-Undang terhadap pelecehan seksual, terutama kekerasan seksual,” imbuhnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense