Dark/Light Mode

Soal Lahan HGU, Silakan LSM Cek Ke Kantor Pajak

Rabu, 27 Maret 2019 10:26 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Foto : twitter@atr_bpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Foto : twitter@atr_bpn)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan penggunaan atau pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) sudah memba­yar pajak. Mereka dilindungi oleh peraturan.

“Silakan para LSM menge­cek ke kantor pajak soal lahan HGU ini. Semua data pemilik atau pengguna HGU ada di sana. Mereka semua bayar pa­jak,” kata Sofyan, kemarin.

Sofyan siap melawan pi­hak yang mengadukannya ke Bareskrim Mabes Polri ber­ kaitan kepemilikan lahan HGU. Totalnya 14 juta hektare. Sofyan juga mempertanya­kan kenapa ada LSM yang menginginkan data HGU. Padahal, HGU itu dilindungi aturan. “Silahkan saja di­ laporkan ke penegak hukum. Kepentingan mereka yang melaporkan belum jelas untuk apa,”tanya Sofyan.

Baca juga : Kiai Ma’ruf Ngetwit Panjang

Menurutnya, data pihak yang memegang HGU itu dia­tur dengan peraturan. “Aset mereka, masyarakat ataupun perusahaan yang me­miliki HGU itu dilindungi oleh aturan,” katanya.

Sofyan mengungkapkan, saat ini ada sekitar 14 juta hektare lahan yang dijadikan HGU. Menurutnya, kebanyakan HGU digunakan untuk lahan pertanian. “Dari 14 juta hek­tare itu kebanyakan memang untuk lahan sawit. Sekitar 45 persen digunakan perkebunan rakyat, sedangkan sisanya 55 persen itu digunakan perkebu­ nan industri,” bebernya.

Sofyan memastikan semua pihak yang memegang HGU mentaati peraturan, terutama membayar pajak. Karena itu, kalau ada pihak atau LSM yang ngotot membuka data HGU, Sofyan mempersilahkan ke kantor pajak. “Mereka semua bayar pajak. Semua data HGU juga ada dikantor pajak,” jelasnya.

Baca juga : Soal Lahan, Adik Prabowo Nunjuk Luhut

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Buka Data HGU melaporkan Menteri ATR/BPN ke Bareskri Polri. Laporan tersebut dengan no­ mor LP/B/0322/III/2019/ BARESKRIM. Anggota koalisi sekaligus pelapor, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari mengungkapkan, pelaporan tersebut terkait dugaan ke­ jahatan tentang keterbatasan informasi publik.

Mereka melaporkan ke­ engganan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membuka data HGU tersebut. Menurut Era, pelaporan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai tidak serius dalam menangani konflik agraria. Ia menyebutkan, tak ada ruang untuk berdiskusi, dan beberapa kasus berujung kri­minalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.

“Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujud­ kan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ‘ditutup’ ketika perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuang­kan hak atas tanahnya sering­ kali berujung ‘kriminalisasi’,” ujar dia.

Baca juga : Ditolak Di Tabanan, Sandi Balik Kanan

Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah Kanwil BPN Provinsi Papua. Sementara itu, nama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang tidak tercantum, kata Era, meru­pakan persoalan teknis. [DIR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.