Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan penggunaan atau pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) sudah membayar pajak. Mereka dilindungi oleh peraturan.
“Silakan para LSM mengecek ke kantor pajak soal lahan HGU ini. Semua data pemilik atau pengguna HGU ada di sana. Mereka semua bayar pajak,” kata Sofyan, kemarin.
Sofyan siap melawan pihak yang mengadukannya ke Bareskrim Mabes Polri ber kaitan kepemilikan lahan HGU. Totalnya 14 juta hektare. Sofyan juga mempertanyakan kenapa ada LSM yang menginginkan data HGU. Padahal, HGU itu dilindungi aturan. “Silahkan saja di laporkan ke penegak hukum. Kepentingan mereka yang melaporkan belum jelas untuk apa,”tanya Sofyan.
Baca juga : Kiai Ma’ruf Ngetwit Panjang
Menurutnya, data pihak yang memegang HGU itu diatur dengan peraturan. “Aset mereka, masyarakat ataupun perusahaan yang memiliki HGU itu dilindungi oleh aturan,” katanya.
Sofyan mengungkapkan, saat ini ada sekitar 14 juta hektare lahan yang dijadikan HGU. Menurutnya, kebanyakan HGU digunakan untuk lahan pertanian. “Dari 14 juta hektare itu kebanyakan memang untuk lahan sawit. Sekitar 45 persen digunakan perkebunan rakyat, sedangkan sisanya 55 persen itu digunakan perkebu nan industri,” bebernya.
Sofyan memastikan semua pihak yang memegang HGU mentaati peraturan, terutama membayar pajak. Karena itu, kalau ada pihak atau LSM yang ngotot membuka data HGU, Sofyan mempersilahkan ke kantor pajak. “Mereka semua bayar pajak. Semua data HGU juga ada dikantor pajak,” jelasnya.
Baca juga : Soal Lahan, Adik Prabowo Nunjuk Luhut
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Buka Data HGU melaporkan Menteri ATR/BPN ke Bareskri Polri. Laporan tersebut dengan no mor LP/B/0322/III/2019/ BARESKRIM. Anggota koalisi sekaligus pelapor, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari mengungkapkan, pelaporan tersebut terkait dugaan ke jahatan tentang keterbatasan informasi publik.
Mereka melaporkan ke engganan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membuka data HGU tersebut. Menurut Era, pelaporan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai tidak serius dalam menangani konflik agraria. Ia menyebutkan, tak ada ruang untuk berdiskusi, dan beberapa kasus berujung kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.
“Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujud kan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ‘ditutup’ ketika perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya sering kali berujung ‘kriminalisasi’,” ujar dia.
Baca juga : Ditolak Di Tabanan, Sandi Balik Kanan
Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah Kanwil BPN Provinsi Papua. Sementara itu, nama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang tidak tercantum, kata Era, merupakan persoalan teknis. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya