BREAKING NEWS
 

Jangan Terburu-buru Soal Perppu

Soal UU KPK: Laksanakan Dulu, Baru Evaluasi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 28 September 2019 20:08 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal sejumlah masukan dari sebagian tokoh, yang meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kata Hasto, bagi PDI Perjuangan, ide itu hanyalah gagasan sebagian tokoh. Yang hanya bersifat sebagai aspirasi. Sementara PDI Perjuangan (PDIP), berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah, yang sudah diterima dan disahkan. Sehingga menurutnya, efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan, sebelum diubah.

Artinya, UU itu harus dilaksanakan dulu. Baru setelah itu dievaluasi dan diubah, kalau memang efeknya negatif.

Baca juga : Heran Ditanya Terus Soal Papua, Mahfud MD Minta Masyarakat Rajin Googling

"Terlebih, ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, mengubah undang-undang dengan Perppu, sebelum undang-undang tersebut dijalankan, adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9).

Lebih jauh, Hasto mengatakan, pihaknya meyakini Presiden Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu, sebelum berbicara dengan parpol yang ada di parlemen.

Adsense

"Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya Perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," tutur Hasto.

Baca juga : Tidak Usah Terburu-buru, RUU Pertanahan Kudu Dibahas Mendalam

Ia mengimbau semua pihak, agar mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik. Demikian halnya bagi PDI Perjuangan. Pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum.

"Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi bereaksi terhadap puluhan aktivis yang selama ini kerap membela KPK. Jokowi mengaku mendapat masukan dari mereka, untuk menerbitkan Perppu KPK.

Baca juga : Anies: Jangan Berspekulasi Soal Pengecualian Taksi Online di Jalur Ganjil Genap

Dalam pertemuan itu, hadir antara lain Erry Riyana Hardjapamekas, Mahfud MD, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya, masukan itu berupa Perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense