Sebelumnya
Meski tanggal pencoblosan di luar negeri berbeda dengan di dalam negeri, kata Hasyim, proses penghitungan suaranya bakal tetap dilakukan serentak mengikuti jadwal di dalam negeri yaitu 14 Februari 2024. Tujuannya, supaya hasil pemilu dapat diketahui secara bersamaan baik di luar maupun di dalam negeri.
“Kalau di luar negeri dihitung duluan, itu memungkinkan karena pemungutan suara sudah dilakukan lebih awal,” jelas mantan Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) ini.
Baca juga : Metode Pemilihan Di 4 Kota Luar Negeri Diubah
Namun demikian, kata Hasyim, jika penghitungan suara di luar negeri dilakukan terlebih dahulu dan sudah ada hasilnya, dikhawatirkan akan mempengaruhi pilihan pemilih di dalam negeri. Penghitungan suaranya dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di Indonesia.
“Proses penghitungan suara harus selesai di hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari 2024. Jika masih ada proses penghitungan yang belum selesai, maka dapat dilanjutkan di hari berikutnya dengan batas waktu hingga pukul 12 siang waktu setempat,” jelasnya.
Baca juga : Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Pengoplosan LPG Di Kota Tangerang
Sedangkan untuk metode pos, jelas Hasyim, masih dapat dihitung sampai dengan sebelum berakhirnya penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat.
“Misalkan jam 11 siang, 11.30 siang, masih ada surat suara metode pos yang datang, itu masih dapat diperhitungkan,” pungkas Komisioner KPU dua periode ini.
Baca juga : Kemenkeu Kembangkan Pembiayaan Inovatif
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 11/1/2024 dengan judul Diteken Ketua KPU, Pencoblosan Di Luar Negeri Berlangsung Sepuluh Hari
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.