RM.id Rakyat Merdeka - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) belum bisa menerima kemenangan paslon Eri Cahyadi-Armuji. Tim adavokasi Maju menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut pembatalan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Salah satu Tim Advokasi paslon Maju, Muhammad Sholeh memaparkan, timnya telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Surabaya ke MK pada Senin, 21 Desember 2020 lalu. Tim ini beranggotakan mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Donal Fariz (mantan petinggi ICW), Veri Junaidi dan Muhammad Sholeh.
Baca juga : Iran Ancam Amerika Akan Balas Kematian Soleimani
Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Dalam keputusannya, KPU menetapkan paslon usungan PDI Perjuangan Eri Cahyadi-Armuji ke luar sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surabaya.
Tim Advokasi mengidentifikasi, ada sembilan simpul pelanggaran dalam proses Pilkada Kota Surabaya. Di antaranya dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah kota, untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca juga : Airlangga Happy Golkar Sapu Kemenangan 61 Persen
Saat ini, jelas Sholeh, paslon Maju sedang menunggu hasil sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Surabaya 2020 di MK. “Masih menunggu panggilan sidang. Kemungkinan akhir Januari,” katanya, di Surabaya, kemarin.
Sementara Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyatakan pihaknya masih menunggu Buku Regestrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK terkait gugatan sengketa Pilkada Surabaya. Nur mengatakan, sampai sekarang MK belum mengeluarkan BRPK, sehingga KPU belum mempersiapkan terlalu jauh untuk menghadapi sengketa itu.
Baca juga : Hasil Quick Count, Pilkada Surabaya Dimenangkan Kader PDIP Lagi
Menurut dia, semua perkara yang dimohonkan memang didaftarkan, tapi belum diregistrasi. Bila BRPK dikeluarkan MK, lanjut Nur, pihaknya akan mendapat pemberitahuan dari KPU untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.