BREAKING NEWS
 

Gugat Hasil Pilwalkot Surabaya Ke MK

Meminta Hakim Batalin Kemenangan Eri-Armuji

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 5 Januari 2021 06:00 WIB
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi menunjukkan surat suara saat mencoblos di TPS 25, Ketintang Selatan, Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) belum bisa menerima kemenangan paslon Eri Cahyadi-Armuji. Tim adavokasi Maju menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut pembatalan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Salah satu Tim Advokasi paslon Maju, Muhammad Sholeh memaparkan, timnya telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Surabaya ke MK pada Senin, 21 Desember 2020 lalu. Tim ini beranggotakan mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Donal Fariz (mantan petinggi ICW), Veri Junaidi dan Muhammad Sholeh.

Baca juga : Iran Ancam Amerika Akan Balas Kematian Soleimani

Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Dalam keputusannya, KPU menetapkan paslon usungan PDI Perjuangan Eri Cahyadi-Armuji ke luar sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surabaya.

Tim Advokasi mengidentifikasi, ada sembilan simpul pelanggaran dalam proses Pilkada Kota Surabaya. Di antaranya dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah kota, untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Baca juga : Airlangga Happy Golkar Sapu Kemenangan 61 Persen

Saat ini, jelas Sholeh, paslon Maju sedang menunggu hasil sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Surabaya 2020 di MK. “Masih menunggu panggilan sidang. Kemungkinan akhir Januari,” katanya, di Surabaya, kemarin.

Sementara Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyatakan pihaknya masih menunggu Buku Regestrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK terkait gugatan sengketa Pilkada Surabaya. Nur mengatakan, sampai sekarang MK belum mengeluarkan BRPK, sehingga KPU belum mempersiapkan terlalu jauh untuk menghadapi sengketa itu.

Adsense

Baca juga : Hasil Quick Count, Pilkada Surabaya Dimenangkan Kader PDIP Lagi

Menurut dia, semua perkara yang dimohonkan memang didaftarkan, tapi belum diregistrasi. Bila BRPK dikeluarkan MK, lanjut Nur, pihaknya akan mendapat pemberitahuan dari KPU untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense