BREAKING NEWS
 

Tidak Mendesak

PKB Ogah Pilkada Digelar 2022-2023

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 28 Januari 2021 06:10 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada 2022 dan 2023.

Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim, revisi RUU Pemilu sebaiknya tidak mengubah esensi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang jadwal Pilkada. Gelaran pesta demokrasi daerah pasca 2020, jelas Luqman, tetap harus digelar secara serentak nasional pada 2024.

“Pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, harus tetap menggunakan skema Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional yang digelar 2024,” ujarnya, kemarin.

Luqman berdalih, Pilkada serentak secara nasional pada 2024 merupakan buah koreksi penyelenggaraan Pilkada yang diatur UU Nomor 01 tahun 2015. “Skema ini kan telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10 Tahun 2016, di mana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan 2024.” jelasnya.

Baca juga : Ketua KPU Sebut Tak Ada Tekanan Saat Pilkada 2020

Luqman menambahkan, Pilkada serentak nasional pada 2024 juga akan mengefisiensi anggaran negara. Serta sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional stabil.

Diingatkan, saat ini semua pihak sampai dua tahun ke depan masih akan fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampak ekonominya. Sehingga, pemerintah dan masyarakat, termasuk penyelenggara, lebih baik fokus terhadap pandemi daripada menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023.

Adsense

“Dengan skema Pilkada serentak nasional 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif. Anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi,” jelasnya.

Yang terpenting lagi, Luqman menilai, tidak ada urgensi untuk mengubah jadwal Pilkada.

Baca juga : Polda Papua Amanin Pilkada Boven Digoel

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menjelaskan, alasan mayoritas fraksi di DPR ingin menormalkan kembali jadwal Pilkada cukup banyak. Antara lain, pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pileg 2019.

Saat gelaran Pemilu dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, sebut politisi Nasdem ini, banyak korban jiwa dari kalangan penyelenggara pemilu. Sehingga muncul usulan agar Pilkada pasca 2020 tidak digelar pada 2024.

Hal itu, nilainya, salah satu beban bagi penyelenggara. Tapi, yang paling penting, nantinya kualitas elektoral berkurang. Karena orang sudah tak fokus lagi.

“Kemarin saja, kualitas elektoral untuk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap Pilpres. Sehingga ketika sudah Pilpres, coblos suara Presiden, pulang saja. Jadi, legislatif-nya jadi nggak terlalu dipedulikan,” ujar Saan.

Baca juga : Tak Puas Hasil Pilkada Silakan Gugat Ke MK

Selain itu, ujarnya lgi, alasan keamanan juga menjadi pertimbangan jadwal Pilkada dinormalkan kembali menjadi siklus lima tahunan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense