Sebelumnya
Pada rapat paripurna ini, jelasnya, DPRD OKU menyetujui dua keputusan. Pertama, mengusulkan pemberhentian Kuryana Azis sebagai Bupati OKU dikarenakan meninggal dunia.
“Lalu, mengusulkan penetapan Johan Anuar sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan,” paparnya.
Marjito juga menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka keputusan DPRD ini wajib disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Nantinya, Gubernur harus meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mendapatkan penetapan.
Baca juga : KPK Dalami Kontrak Fiktif Dan Aliran Dana
Deru, sapaan akrab Gubernur Sumsel menyatakan, akan segera mempelajari dengan membaca surat resminya. Dia sendiri baru mengetahui usulan itu dari media massa.
“Saya baru baca koran dan belum melihat suratnya, maka akan saya pelajari dulu suratnya. Apa sih yang diminta paripurna (DPRD OKU) itu,” ujarnya, kemarin.
Sebagai Gubernur Sumsel, dia siap melaksanakan usulan DPRD OKU bila memang sesuai aturan perundang-undangan. Tapi, bila bertentangan dengan undang-undang, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu akan menolaknya melalui surat resmi kepada DPRD OKU.
Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
“Kalau yang diminta sesuai aturan, ya akan kita tindak lanjuti. Kalau tidak sesuai aturan, ya akan kita jawab nantinya. Sementara ini akan kita pelajari dulu,” jelasnya.
Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, MH Thamrin mengingatkan, jika merujuk Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sehingga, jika Johan Anuar dipaksakan dilantik sama halnya dengan hanya memaksakan aspek legal formal.
“Sebaiknya, pemerintah menunggu kejelasan status hukum Johan Anuar lebih dahulu. Roda pemerintah tetap dijalankan melalui Pelaksana Harian (Plh),” tukasnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.