Dark/Light Mode

Kemenag Segera Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat Selama Pandemi

Kamis, 11 Juni 2020 14:30 WIB
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. (Foto: Antara)
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan shalat Jumat pada masa pandemi Covid-19.  Jumat (12/6) besok, akan menjadi pelaksanaan kedua ibadah rutin tersebut di masa pandemi.

"Sepintas sudah ada laporan, masukan, dan informasi. Secara umum, sudah menerapkan protokol kesehatan. Ada beberapa yang tidak menerapkan jaga jarak. Itu ada juga yang di Jakarta," kata Kamaruddin, melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (11/6).

Kementerian Agama akan menyurati kantor-kantor wilayah untuk memerintahkan para penghulu yang ada di kantor-kantor urusan agama (KUA), untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan shalat Jumat.

Baca juga : Ryuji Utomo Berbagi Tips Latihan di Rumah Saat Pandemi

Tentang pelaksanaan shalat Jumat di masjid-masjid yang tidak menerapkan jaga jarak, Kamaruddin mengaku, ada beberapa yang memang belum mendapatkan informasi. Ada juga yang karena kapasitas masjidnya yang kecil.

"Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa. Meskipun ada perbedaan pendapat. Yaitu tentang pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang," tuturnya.

Kamaruddin menambahkan, MUI memang menyarankan pelaksanaan shalat Jumat hanya satu kali dengan memaksimalkan potensi yang ada di sekitar masjid. Misalnya, pelataran atau jalanan di depan masjid.

Baca juga : Wapres Kaji Pembukaan Sekolah Saat Pandemi Covid-19

Namun, bila memang tidak memungkinkan, kapasitas masjid terbatas sementara jumlah jamaah banyak, maka pelaksanaan shalat Jumat diperbolehkan dilakukan lebih dari sekali.

Sedangkan untuk hal-hal lain, seperti pengaturan ke luar masuk jamaah yang memungkinkan terjadi kerumunan, Kamaruddin mengatakan tidak akan diatur secara teknis. Dewan kemakmuran masjid dan jamaah dipersilakan melakukan inovasi dan improvisasi.

"Ini merupakan kerja bersama. Keterlibatan semua pihak sangat diharapkan. Kita harus bersama-sama bersinergi untuk melakukan hal-hal yang produktif," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.