Dark/Light Mode

Rokok Elektrik Makin Ngetren

Apapun Bentuknya, Rokok Pasti Merusak Kesehatan

Sabtu, 16 Maret 2019 12:27 WIB
Ilustrasi Rokok Elektrik. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi Rokok Elektrik. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di Tanah Air. Banyaknya jumlah perokok di Indonesia dan didukung mudahnya produk tersebut, dapat membuat perilaku merokok makin susah dikurangi.

Padahal, rokok apapun bentuknya telah dinyatakan sebagai produk yang dapat merusak kesehatan.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, prevalensi merokok pada penduduk usia 10-18 tahun sebesar 9,1 persen, naik dari 7,2 persen pada tahun 2013. Sementara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan prevalensi merokok pada kelompok umur itu hanya 5,4 persen.

Sejumlah perokok menilai kehadiran rokok elektrik sebagai alternatif pilihan dari rokok konvensional. Tapi harga rokok elektrik lumayan mahal ketimbang rokok konvensional. Apalagi untuk kalangan ekonomi bawah dan anak-anak.

Seorang warga, Rusdi menuturkan, dirinya beralih ke rokok elektrik alias vape lantaran ingin mengurangi konsumsi rokok konvensional. Lantaran membaca postingan di medsos bahwa vape cocok buat yang mau berhenti merokok, dirinya ikut tergiur. “Vape gak ‘seberat’ rokok biasa, cuma kadang gue masih balik lagi ke rokok biasa,” katanya.

Perokok lainnya, Endra mengaku awalnya cuma mencoba-coba vape yang lagi ngetren. “Ada pilihan rasanya juga sih, tapi gue kan niatnya nyoba-nyoba aja, rokok biasa tetap jalan,” ujarnya. Biaya yang dikeluarkan untuk vape jelas lebih besar. Makanya dia juga bertahan dengan rokok konvensional yang bisa didapat di banyak tempat.

Baca juga : Dukungan Ekstrim Kasar & Kotor Bisa Merusak Persaudaraan

Sementara, Azis menyebutkan, dirinya ikutan mengisap vape lantaran teman-temannya sudah pada beralih ke vape. “Anak-anak di tongkrongan gue pada nge-vape, gue cuma ikut aja,” ucapnya. Teman-temannya bahkan juga sering nongkrong di vape store.

Sebelumnya, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim mengatakan, rokok elektronik seperti vape dan produk tembakau lainnya tidak berbeda dengan rokok konvensional. “Pemerintah harus membatasi, bahkan melarang, penggunaannya sebagai bentuk upaya perlindungan negara terhadap warganya,” katanya.

Dia menekankan, negara harus melindungi hak asasi warga negara untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk produk yang mengandung zat adiktif.

Diterangkannya, kontrol terhadap vape dan produk tembakau alternatif lainnya merupakan suatu keharusan demi melindungi hak kesehatan, hak anak, hak perempuan, dan hak seseorang untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang bersi.

Ifdhal mengusulkan, peredaran dan penggunaan rokok elektronik perlu dikendalikan untuk melindungi hak atas kesehatan warga negara, terutama generasi muda.

Saat ini, rokok elektronik sangat mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak, melalui toko online. Sejauh ini, pemerintah baru mengatur soal cukai rokok elektronik, yang menjadikannya legal diperdagangkan. 

Baca juga : Daerah Kaya Bantu Warganya Dong

Namun, regulasi terkait penjualan, penggunaan, dan promosi rokok elektronik belum diatur sebagaimana halnya rokok biasa. Hal ini mesti menjadi perhatian pemerintah mengingat prevalensi perokok pemula terus meningkat.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyatakan, menolak segala bentuk apapun terkait tembakau dan produk tembakau, termasuk rokok elektronik.

Dia juga mendesak pemerintah untuk melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsorship dari produk rokok untuk melindungi anak-anak generasi bangsa “Negara harus serius merevisi Peraturan Menteri Keuangan no. 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan menaikkan cukai 100 persen, khususnya untuk segala bentuk produk rokok elektrik agar dapat mengontrol dan membatasi peredaran rokok elektrik di masyarakat,” katanya.

Selain itu, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan terkait pelarangan total terhadap segala bentuk iklan dan promosi berkaitan dengan rokok elektrik.

Negara wajib memberikan edukasi ke masyarakat, khususnya anak dan remaja yang rentan menjadi korban perilaku merokok, tentang bahaya rokok elektrik terhadap proses tumbuh kembang dan kesehatan anak, keluarga, dan masyarakat.

Perwakilan dari Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Sri Pangastuti menerangkan, bila melihat Riset Kesehatan Dasar 2018 (RISKESDAS) menunjukan angka perokok anak dan perempuan terus meningkat.

Baca juga : Investor Diundang, Investor Dihambat, Kenapa Ditendang

Hal ini dikarenakan masih lemahnya regulasi yang ada di Indonesia terkait pengendalian tembakau, sehingga industri rokok dengan mudahnya terus gencar memasarkan produknya ke anak-anak bahkan kelompok perempuan.

“Bila hal ini dibiarkan, Indonesia akan terancam dan mendapatkan bonus demografi melahirkan generasi kini dan mendatang yang tidak bisa tumbuh produkif akibat terdampak oleh asap rokok, sehingga Indonesia emas 2045 hanya akan jadi diksi indah pemerintah saja,” ujarnya. Pihaknya tidak ingin jumlah perokok anak terus bertambah.

Karena itu keterjangkauan rokok terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak sangat perlu dibatasi. “Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak kita hidup aman dan sehat,” tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.