Dark/Light Mode

Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan Jadi Tempat Wisata

Awas, Bencana Ekologis Menghantui Jawa Barat

Sabtu, 9 Maret 2019 09:02 WIB
Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mengadakan konferensi Pers Penolakan SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018/ Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menjadi Taman Wisata Alam. (Foto : Pasjabar).
Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mengadakan konferensi Pers Penolakan SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018/ Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menjadi Taman Wisata Alam. (Foto : Pasjabar).

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah banyaknya bencana ekologis yang terjadi di Indonesia, sejumlah warga dan pegiat lingkungan hidup mengecam penurunan status cagar alam Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan, di Jawa Barat.

Kedua kawasan tersebut kini berstatus taman wisata. Padahal, keduanya adalah kawasan hutan yang menampung air dan habitat satwa. Di antaranya, macan tutul Jawa.

Kerusakan hutan di Kamojang dan Papandayan, dituding sebagai penyebab banjir bandang di Garut pada 2016. Banjir bandang itu adalah bencana terbesar di wilayah tersebut dalam 50 tahun terakhir.

Baca juga : Petambak Garam Galau

Sejumlah warga dan pegiat lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan SK no. 25/ME N LHK/SETJEN / PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

SK ini berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan. Dari sebagian kawasan Cagar Alam (CA) Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan CA Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar, menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Beberapa warga dan aktivis juga sudah menggelar aksi jalan kaki dari Bandung menuju Jakarta. Mereka mendesak KLHK mencabut SK perubahan status kawasan tersebut.

Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin menuturkan, saat ini kondisi Gunung Papandayan, Gunung Cikuray, dan Gunung Guntur di Jawa Barat sangat memprihatinkan. Perubahan tapak di lokasi itu sangat signifikan.

Baca juga : Masyarakat Nggak Ada Pilihan, Balik Lagi Naik Bus

Alih fungsi kawasan terjadi sangat signifikan, di mana ada peralihan kawasan lindung menjadi kawasan produksi. “Yang terjadi saat ini, penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan bukan untuk kepentingan masyarakat atau menjaga kawasan hutan. Tapi, untuk melegitimasi perusakan yang sangat masif,” kata Wahyudin  di Jakarta.

Alasan penurunan status kawasan seluas 4.382 hektar untuk ekspansi pemanfaatan energi panas bumi, juga tidak relevan. Proyek energi panas bumi tidak membutuhkan kawasan yang luas.

“Proyek panas bumi itu paling 100 hektar saja, lalu sisanya untuk apa?” tanya Wahyudin.

Baca juga : Yusril Bersedia Jadi Kuasa Hukum Warga Kampung Japat

Kawasan sekitar Kamojang dan Papandayan kini sudah menjadi kawasan pertanian hortikultura. Namun, keterlibatan warga lokal sangat minim karena yang memiliki lahan hortikultura adalah warga pendatang baru. Tak hanya itu, vila dan kolam renang juga semakin banyak.

Wahyudin menyebutkan, dalam mengeluarkan SK penurunan status kawasan Kamojang dan Papandayan, tim terpadu KLHK dinilai tidak melakukan penelitian yang komprehensif dan minus manajemen resiko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.