Dark/Light Mode

TRIPS Plus Jadi Biang Kerok

Duh, BPJS Tak Cover Obat Kanker

Selasa, 19 Maret 2019 13:52 WIB
Ilustrasi : Petugas BPJS Kesehatan tengah melayani peserta. (Foto : Antara).
Ilustrasi : Petugas BPJS Kesehatan tengah melayani peserta. (Foto : Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menunda pembatasan dan penghapusan penggunaan obat kanker usus besar dari daftar layanan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Kemenkes beralasan, pembatasan dan penghapusan tersebut bakal mengurangi beban biaya obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Sejumlah aktivis dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Obat Murah mengeluhkan mahalnya harga obat-obatan, khususnya obat penyakit katastrofik. Padahal akses terhadap obat murah adalah kunci untuk memastikan adanya jaminan negara untuk memenuhi hak atas kesehatan rakyat Indonesia.

Staf Riset dan Advokasi Isu Kesehatan dan Perburuhan Indonesia for Global Justice (IGJ), Muhammad Teguh Maulana menyebutkan, harga obat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan defisit di BPJS Kesehatan.

“Ini dilakukan karena tingginya anggaran pengobatan penyakit katastrofik,” ujarnya dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca juga : Duh, Jalanan Jakarta Berlubang Dan Bergelombang

Diberitakan, pemerintah berencana menghilangkan beberapa jenis obat kanker dari tanggungan BPJS Kesehatan. Di antaranya Trastuzumab, Cetuximab dan Bevacizumab.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit jantung paling banyak menelan pembiayaan pengobatan yakni 52 persen, lalu kanker sebanyak 16 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 12 persen, talasemia atau kelainan darah 2,3 persen, hemofilia atau gangguan pembekuan darah 1,7 persen, hepatitis 1,6 persen, dan leukimia 1,5 persen.

Teguh menambahkan, hal lain yang bakal membuat harga obat semakin mahal adalah adanya perjanjian perdagangan bebas dan investasi yang saat ini sedang dirundingkan oleh Indonesia. “Ancaman tersebut timbul dari dimasukkannya ketentuan TRIPS-Plus yang akan mengukukuhkan dominasi dan monopoli paten perusahaan-perusahaan farmasi transnasional,” katanya.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengatakan, salah satu yang terdampak akibat defisit BPJS Kesehatan adalah pasien cuci darah atau hemodialisi. Pasien cuci darah mengalami kesulitan dalam hal akses terhadap obat-obatan karena adanya disparitas tarif antar tipe rumah sakit. Misalnya, pasien yang melakukan tindakan cuci darah di klinik bertipe D tidak mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.

Baca juga : Korban Dan Keluarga Masih Berharap Ada Penyelesaian

“Dalam hal ini pemerintah masih bersikap diskriminatif dalam penentuan tarif yang berdampak pada kualitas hidup pasien,” sebutnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menetapkan sistem rujukan berjenjang tanpa memandang jenis penyakit pasien dan kondisi geografis. Kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan tiap penggunanya memperbarui surat rujukan sangat memberatkan pasien cuci darah.

“Sementara kondisi fisik pasien cuci darah yang terus menurun, memiliki disabilitas, yatim piatu, mengalami kelumpuhan, hingga pasien yang sudah lanjut usia,” imbuhnya.

Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia, Indriani Ginoto menerangkan, sulitnya akses terhadap obat penyakit langka, yang sebagian besar termasuk sebagai penyakit katastropik, dapat menyebabkan disabilitas pada pasien hingga mengancam nyawa.

Baca juga : Apapun Bentuknya, Rokok Pasti Merusak Kesehatan

“Ada sekitar 6.000-7.000 jenis penyakit langka yang bila dijumlah total pasiennya bisa mencapai 10 persen penduduk Indonesia, tetapi sayangnya selama ini belum mendapat perhatian dari pemerintah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, minimnya ketersediaan jenis obat paten apalagi yang versi generik, membuat pasien harus berburu obat hingga keluar negeri. Dengan kata lain hanya pasien dari kalangan mampu yang bisa bertahan hidup. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.