Dark/Light Mode

Putusan MK Bolehkan Kampanye Di Sekolah Dan Kampus Picu Polemik

Guspardi Gaos: Jangan Sampai Pilih Kucing Dalam Karung

Rabu, 23 Agustus 2023 06:30 WIB
Guspardi Gaos, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Guspardi Gaos, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bentuk-bentuknya ini seperti dis­kusi, menyikapi visi misi Calon Presiden, visi misi partai politik dan lainnya. Jangan sampai kaum intelek­tual memilih kucing dalam karung.

Pelaksanaannya seperti apa?

Harus ada konsep dari pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah dan lain-lainnya, karena ini bagian dari pendidikan politik untuk mengetahui visi misi Capres, Cawapres dan partai politik. Bisa dalam bentuk dialog, bisa juga dalam bentuk perdebatan.

Baca juga : Retno Listyarti: Seharusnya Dilarang Mutlak Tanpa Syarat

Bisa juga menyampaikan presen­tasi tentang bangsa ini mau dibawa ke mana. Jadi, ini memberikan pencera­han kepada lembaga pendidikan.

Tentang aturan tanpa atribut, bagaimana itu?

Pastinya tanpa atribut. Jadi, jangan dianggap bahwa kampanye di kampus atau di lembaga pendidikan, sama dengan di luar lembaga pendidikan. Yang ditegaskan oleh MK adalah tanpa atribut partai.

Baca juga : DPR & Parlemen Negara-negara ASEAN Masih Ketinggalan Dalam Kesetaraan Gender

Konkretnya seperti apa?

Para petinggi partai atau kader me­nyampaikan pesan atau visi misi. Kalau tidak ada atribut partai, tentu tidak sama dengan kampanye di luaran. Karena, tidak ada baliho atau yang lainnya. Jadi, ini sifatnya memberikan ruang diskusi dan lainnya di lembaga pendidikan.

FSGI khawatir, ada pemanfaatan lembaga pendidikan negeri oleh kelompok tertentu. Bagaimana itu?

Baca juga : Banyak Dikunjungi Partai Politik, Golkar Menang Pengalaman

Tidak boleh diskriminatif. Jangan nanti ini lebih condong kepada siapa yang berkuasa. Tidak boleh begitu. Harus diberikan ruang kepada selu­ruhnya. Lembaga pendidikan harus adil, harus jujur dalam memberikan izin. Lembaga pendidikan harus memberikan seluas-luasnya kepada seluruh partai politik.

KPU harus merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai lembaga pen­didikan sebagai tempat kampanye ya?

Iya, dalam PKPU kan tidak dibena­rkan kampanye di lembaga pendidi­kan. KPU harus merevisi aturan yang berkaitan dengan kampanye di lem­baga pendidikan, karena sudah ada putusan MK ini. Maka harus diselar­askan atau disesuaikan. Dalam PKPU harus dijelaskan, implementasinya harus sesuai aturan yang ada. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.