Dark/Light Mode

Putusan MK Bolehkan Kampanye Di Sekolah Dan Kampus Picu Polemik

Retno Listyarti: Seharusnya Dilarang Mutlak Tanpa Syarat

Rabu, 23 Agustus 2023 06:20 WIB
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas Pemerintah dan pendidikan, di sekolah dan kampus, sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Putusan ini menimbulkan kekhawatiran praktisi pendidikan.

Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 telah dibacakan pada Selasa (15/8). Putusan itu menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait larangan penggunaan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Merespons putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kepastian itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik.

Baca juga : Guspardi Gaos: Jangan Sampai Pilih Kucing Dalam Karung

“Rencananya, KPU segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut,” ujarnya, Selasa (22/8).

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaos mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, kampanye di lembaga pendidikan, justru dibutuhkan, sebagai sarana pendidikan politik.

“Lembaga pendidikan bisa memaksimalkan upaya mencari tahu visi misi partai politik maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sehingga, bisa tahu bangsa ini mau dibawa kemana,” ujar Guspardi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Hasto Kristiyanto: Lebih Banyak Yang Dukung Ganjar

Namun, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan. Karena, menurut dia, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang netral.

“Padahal, selama ini tempat pendidikan dan fasilitas Pemerintah, merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye,” ujar Retno.

Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Retno Listyarti.

Baca juga : Satpol PP Dan Damkar Dilarang Cuti Lebaran

Apa alasan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyay­angkan putusan MK itu?

Pertama, menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD dan SMP dibolehkan? Seharusnya tidak, karena siswa TK hingga SMP, belum memiliki hak pilih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.