Dark/Light Mode

Putusan MK Bolehkan Kampanye Di Sekolah Dan Kampus Picu Polemik

Retno Listyarti: Seharusnya Dilarang Mutlak Tanpa Syarat

Rabu, 23 Agustus 2023 06:20 WIB
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Kedua, di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula, yang jum­lahnya cukup besar dan menjadi target banyak calon anggota legis­latif, calon bupati atau calon wali kota, calon gubernur dan calon presiden.

Ada alasan lain?

Selain itu, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas Pemerintah, seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

Baca juga : Guspardi Gaos: Jangan Sampai Pilih Kucing Dalam Karung

Dengan kata lain, tempat-tempat itu tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Larangan peng­gunaan tiga jenis sarana tersebut, se­harusnya bersifat mutlak tanpa syarat.

Apakah tempat pendidikan seperti tempat ibadah yang seha­rusnya netral?

Apabila MK berdalil bahwa tem­pat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye, demi politik ideal sesuai Pancasila, begitu pun tempat pendidikan dan fasilitas Pemerintah yang seharusnya netral.

Baca juga : Hasto Kristiyanto: Lebih Banyak Yang Dukung Ganjar

Bukankah kampanye di lembaga pendidikan bisa memberikan pen­didikan politik?

Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas Pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepenting­an elektoral tertentu.

Kan dalam putusan MK itu, kampanye dilakukan tanpa atribut?

Baca juga : Satpol PP Dan Damkar Dilarang Cuti Lebaran

Itu tidak menghilangkan relasi kua­sa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan. Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.

Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, ada relasi kuasa. Bahkan, bisa mengguna­kan fasilitas sekolah tanpa mengelu­arkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara misalnya, maka beban listrik menjadi beban sekolah. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.