Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan MK Bolehkan Kampanye Di Sekolah Dan Kampus Picu Polemik
Retno Listyarti: Seharusnya Dilarang Mutlak Tanpa Syarat
Rabu, 23 Agustus 2023 06:20 WIB
Sebelumnya
Kedua, di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak calon anggota legislatif, calon bupati atau calon wali kota, calon gubernur dan calon presiden.
Ada alasan lain?
Selain itu, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas Pemerintah, seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.
Baca juga : Guspardi Gaos: Jangan Sampai Pilih Kucing Dalam Karung
Dengan kata lain, tempat-tempat itu tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Larangan penggunaan tiga jenis sarana tersebut, seharusnya bersifat mutlak tanpa syarat.
Apakah tempat pendidikan seperti tempat ibadah yang seharusnya netral?
Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye, demi politik ideal sesuai Pancasila, begitu pun tempat pendidikan dan fasilitas Pemerintah yang seharusnya netral.
Baca juga : Hasto Kristiyanto: Lebih Banyak Yang Dukung Ganjar
Bukankah kampanye di lembaga pendidikan bisa memberikan pendidikan politik?
Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas Pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.
Kan dalam putusan MK itu, kampanye dilakukan tanpa atribut?
Baca juga : Satpol PP Dan Damkar Dilarang Cuti Lebaran
Itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan. Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.
Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, ada relasi kuasa. Bahkan, bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara misalnya, maka beban listrik menjadi beban sekolah. NNM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya