Dark/Light Mode

Ambang Batas Parlemen Idealnya Berbasis Raihan Suara Atau Kursi

Bobby Adityo Rizaldi: Pembatasan Tak Melanggar UUD

Jumat, 8 September 2023 06:20 WIB
Bobby Adityo Rizaldi, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Bobby Adityo Rizaldi, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat langkah Partai Ummat menggugat aturan ambang batas parlemen? 

Mengenai hal tersebut, sudah diputuskan DPR, tidak ada revisi mengenai parliamentary threshold sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dengan pertimbangan, penguatan kelembagaan Parpol. Dari 2,5 persen pada tahun 2009, lalu 3,5 persen tahun 2014. Selanjutnya, 4 persen pada tahun 2019 dan dilanjutkan pada 2024. Penguatan kelembagaan parpol ini, sekaligus agar pembuatan legislasi menjadi lebih cepat. 

Apakah Anda menentang langkah Partai Ummat yang akan menggugat ambang batas parlemen ke MK?

Baca juga : Ganjar Milenial Center Kaltim Berbagi Berkah Dan Kerja Bakti Bersama Warga

Itu adalah hak partai politik. Akan tetapi, ini sudah berulang kali diuji di MK. 

Dengan putusan, penetapan parliamentary threshold adalah konstitusional. Tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. 

Menurut Partai Ummat, penetapan ambang batas 4 persen dari suara nasional, menyebabkan banyak suara pemilih terbuang, tidak terwakili di DPR. Tanggapan Anda?

Besaran ambang batas, adalah wewenang pembentuk Undang-Undang yang tidak boleh diintervensi MK, selama tidak bertentangan dengan hak politik atau kedaulatan rakyat. 

Baca juga : Pelatihan Safety Riding PNM Cetak Rekor MURI

Undang-Undang memberikan hak seluas-luasnya kepada warga negara untuk membuat parpol, tapi perlu juga diseleksi secara rasional oleh PT.

Maksud Anda, pembatasan ini wajar ya?

Penetapan ambang batas oleh pembentuk Undang-Undang, terjadi di seluruh dunia. Di MK pun sudah diuji berkali-kali. Pada tahun 2009, 2012, 2013. 

Anda masih ingat inti putusan-putusan MK mengenai gugatan seperti ini?

Baca juga : Yang Lolos Partai Akar Rumput

Lihat saja putusan MK Nomor 3/PUU VII/ 2009, putusan MK Nomor 52/PUU X/2012, putusan MK Nomor 51/PUU X/2012, putusan MK Nomor 56/PUU XI/2013. 

Intinya, nebis in idem, atau permohonan tidak didasari atas dasar pengujian konstitusionalitas yang berbeda dari pemohon-pemohon sebelumnya. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.