Dark/Light Mode

Format Debat Capres-Cawapres Semakin Ramai Dibicarakan

Maman Imanulhaq: Patut Diduga Nih, Ada Pelanggaran UU Pemilu

Senin, 4 Desember 2023 06:35 WIB
Maman Imanulhaq, Direktur Bale AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Maman Imanulhaq, Direktur Bale AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat sikap KPU mengenai format debat Capres-Cawapres 2024?

Keputusan KPU meniadakan debat khusus antar Cawapres, dengan dalih sebagai upaya menunjukkan kekompakan pasangan Capres-Cawapres, patut dipertanyakan, apakah merupakan pembohongan publik.

Maksud Anda?

Bahwa, keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim Paslon. Seorang teman yang hadir menjelaskan, tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal pelaksanaan debat.

Baca juga : Idham Holik: Pelaksanaan Debat Diatur Dalam PKPU

Bagaimana penilaian Anda mengenai format debat ini?

Keputusan KPU mengubah format debat yang semula Capres-Cawapres dipisah, sekarang bersama-sama, patut diduga merupakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Undang-Undang Pemilu telah jelas diatur, debat paslon dilakukan sebanyak lima kali. Terdiri atas tiga kali debat Capres, dan dua kali debat Cawapres.

Bukankah KPU juga mengatakan hal demikian ya?

Baca juga : Akhmad Gojali Harahap: Jangan Sampai Ada Kesan Cawapres Kami Tak Siap

Dalam penjelasan Pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah tiga kali untuk Capres, dan dua kali untuk Cawapres.

Bukankah saat debat Capres, porsi Capres bicara lebih banyak dibandingkan Cawapres, begitu pula sebaliknya?

Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apa saja dengan cara melanggar. Bahkan, Undang-Undang Pemilu pun bisa dilanggar.

Apa yang dilanggar KPU?

Baca juga : Debat Capres-Cawapres Dibikin Lebih Menggigit

KPU melalui keputusan tersebut, patut diduga melakukan pelanggaran asas Pemilu dan melakukan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 yang berpotensi pada pidana Pemilu.

Atas dasar itu, saya mengimbau KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif. Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 4 Desember 2023 dengan judul "Format Debat Capres-Cawapres Semakin Ramai Dibicarakan, Maman Imanulhaq: Patut Diduga Nih, Ada Pelanggaran UU Pemilu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.