Dark/Light Mode

Saran KPU Untuk Capres-Cawapres

Silakan Kampanye Pakai Bahasa Difabel

Minggu, 26 November 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: KPU RI)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kaum difabel mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Hak mereka dilindungi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jumlah pemilih difabel tercatat sebanyak 1.101.178 orang.

“Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik dalam acara “Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Jumat (24/11).

Baca juga : Gugatan PMH Pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di PN Jakpus Diputus Gugur

KPU, kata Idham, juga telah meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) dari kelom­pok disabilitas. Terlebih, kata Idham, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara jelas diatur mengenai hak memilih dan dipilih bagi kaum difabel.

“Dalam Pasal 5 undang-undang terse­but secara eksplisit dijelaskan bahwa da­lam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih kelompok disabilitas. Difabel punya hak yang sama,” tandas Idham.

Baca juga : Urusan Usia Capres-Cawapres Belum Tuntas

Idham melanjutkan, Undang-Undang Pemilu merupakan tidak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Isi Undang-Undang Pemilu juga merupakan kelanjutan dari kesepakatan dalam konfensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Wina, Austria tahun 2007.

“Kami berharap ketiga pasangan calon (capres-cawapres), materi kampanye ada menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braille,” sarannya.

Baca juga : Dukungan Perangkat Desa Ke Capres-Cawapres Berpotensi Pada Pelanggaran Pemilu

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini menuturkan, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-ban­yaknya. Tetapi juga harus memperhatikan isu-isu hak asasi manusia (HAM) terutama dari kelompok rentan, termasuk difabel.

“Dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur soal HAM mengenai perspektif moral dalam penyelenggaraan Pemilu. Misalnya, Pasal 280 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur adanya larangan untuk me­nyerang atau merendahkan suku, etnis, ataupun gender dalam praktik kampa­nye,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.