Dark/Light Mode

Masyarakat Tak Boleh Ngintip Penyumbang Dana Kampanye

Kahfi Adian Hafiz: Tutup Akses Informasi Cederai Transparansi

Sabtu, 27 Januari 2024 06:50 WIB
Kahfi Adian Hafiz, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Kahfi Adian Hafiz, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
KPU menjelaskan, penyumbang dana kampanye tidak bisa dipublikasikan tanpa persetujuan penyumbang. Tanggapan Anda ? 

Identitas penyumbang dana kampanye Pemilu, dapat diklasifikasikan sebagai informasi publik. Sebab, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menentukan, informasi publik merupakan informasi yang dikelola dan disimpan badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 

Identitas donatur, merupakan informasi publik yang penting, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam tahapan kampanye.

Baca juga : Idham Holik: Kami Publikasikan Jika Penyumbang Berkenan

Apa langkah KPU itu tepat pada era transparansi informasi ini?

Tindakan KPU yang menutup akses informasi penyumbang dana kampanye kepada Bawaslu dan publik, mencederai semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik. 

Kenapa begitu?

Baca juga : Dukungan Masyarakat Tak Terbendung, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat Gelar Aksi Kawal Janji Prabowo-Gibran

Karena, negara telah menjamin keterbukaan informasi melalui Undang-Undang KIP yang menegaskan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat dengan mudah diakses. Tindakan tersebut, bahkan memenuhi unsur delik pidana dalam Undang-Undang KIP.

Apa dasar hukumnya? 

Dalam Pasal 52 Undang-Undang KIP disebutkan, bila badan publik dengan sengaja tidak memberikan informasi publik, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda lima juta rupiah. Selain itu, KPU juga melanggar ketentuan yang dibuatnya sendiri, dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. 

Baca juga : Kahfi Adlan Hafiz : Kami Lihat Komitmen Partai Politik Buruk

Apa yang dilanggar dalam PKPU?

Dalam PKPU ini, akses pembacaan data Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dapat dibuka kepada Bawaslu, setelah pengajuan permohonan pembukaan akses. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 27 Januari 2024 dengan judul "Masyarakat Tak Boleh Ngintip Penyumbang Dana Kampanye, Kahfi Adian Hafiz: Tutup Akses Informasi Cederai Transparansi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.