Dark/Light Mode

Masyarakat Tak Boleh Ngintip Penyumbang Dana Kampanye

Kahfi Adian Hafiz: Tutup Akses Informasi Cederai Transparansi

Sabtu, 27 Januari 2024 06:50 WIB
Kahfi Adian Hafiz, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Kahfi Adian Hafiz, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuka identitas penyumbang dana kampanye. 

Tidak membukanya ke publik, maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Data itu, hanya bisa dibuka dengan persetujuan pihak penyumbang. 

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik men­jelaskan, KPU tidak membuka identitas penyumbang dana kampanye, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Baca juga : Idham Holik: Kami Publikasikan Jika Penyumbang Berkenan

KPU, lanjut Idham, akan memberi­kan akses data Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada publik dan Bawaslu, sesuai kewenangan atributif menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Informasi yang tidak bisa dibagikan, adalah identitas penyumbang dana kam­panye. Sebab, informasi tentang identitas, termasuk salah satu informasi yang dike­cualikan,” jelas Idham, Senin (22/1/2024).

“Data tentang penyumbang dana kampanye, baru da­pat dipublikasikan atau diakses  Bawaslu, jika penyumbang itu secara mandiri mengizinkan namanya dipublikasikan,” sambung mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Baca juga : Dukungan Masyarakat Tak Terbendung, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat Gelar Aksi Kawal Janji Prabowo-Gibran

Selain itu, kata Idham, KPU tidak bisa memberitahukan akun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta Pemilu. Kata dia, pemberitahuan baru akan diberikan setelah ada persetujuan tertulis dari pemilik. Sebab, nomor rekening bank juga termasuk informasi yang dikecualikan dalam UU KIP.

“KPU mengedepankan prinsip keter­bukaan, selama hal tersebut diatur perundang-undangan,” tandas mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini.

Anggota Bawaslu Puadi, mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Pihaknya dibatasi KPU dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye di Sikadeka.

Baca juga : Kahfi Adlan Hafiz : Kami Lihat Komitmen Partai Politik Buruk

Sebetulnya, kata Puadi, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Tapi, pem­bacaan laporan dana kampanye itu, tidak dapat dilakukan Bawaslu di seluruh tingkatan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adian Hafiz menilai, tindakan menutup akses informasi penyumbang dana kampanye Pemilu, mencederai semangat transparansi.  Menurut dia, penyumbang dana kampanye, semestinya diklasifikasikan sebagai informasi publik. 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Kahfi Adian Hafiz.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.