Dark/Light Mode

Kasus Bullying Di Binus School Picu Keprihatinan

Retno Listyarti: Seharusnya Sekolah Bisa Antisipasi Geng

Jumat, 23 Februari 2024 06:40 WIB
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana catatan Anda tentang kasus perundungan di Binus Serpong?

Kekerasan tersebut, dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan, dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan. 

Menurut keterangan yang beredar di media, korban adalah calon anggota geng sekolah yang sedang menjalani perploncoan oleh anggota geng yang lain. Sehingga, korban tidak mungkin melawan, meskipun tidak diikat.

Kekerasan fisik berupa penganiayaan, berbeda dengan pembullyan. Karena bully setidaknya memenuhi empat indikator, yaitu dilakukan dengan agresif. Kedua, ada relasi kuasa, dalam hal ini kakak senior terhadap adik junior. Ketiga, berulang. Kalau memukulinya sudah sadis, maka itu biasanya bukan kejadian pertama. Keempat, korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.

Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga

Kenapa kasus seperti ini masih bisa terjadi di era keterbukaan informasi? 

FSGI menduga, sekolah ini kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. 

Apa indikator sekolah belum mengimplementasikan aturan tersebut?

Karena menurut Permendikbudristek tersebut, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah, antara lain terjadi di luar sekolah, tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.  Apalagi, ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School. Seharusnya, sekolah dapat mengindentifikasi munculnya geng ini. Mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik-adik kelas melalui cara kekerasan.

Baca juga : Demi Dapatkan Sverre Nypan, Chealsea Lawan 11 Klub Elite

Menurut Anda, apa yang dapat dilakukan oleh Kemendikbudristek terkait kasus ini?

Kami mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School, yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama) yang izinnya dari Kemendikbudristek. Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakkan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPSK. 

Para terduga pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah, apakah ini cukup?

Kami mendorong Kepolisian mengusut tuntas kasus ini, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika korban dan pelaku masih usia anak atau 18 tahun ke bawah, maka dalam penanganannya, Kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Baca juga : Dubes Jepang Kebut Kerja Sama Ekonomi

Kami juga meminta para anak yang menjadi pelaku, dirahasiakan identitasnya, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, baik oleh pihak Kepolisian maupun media massa.  NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 23 Februari 2024 dengan judul "Kasus Bullying Di Binus School Picu Keprihatinan, Retno Listyarti: Seharusnya Sekolah Bisa Antisipasi Geng"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.