Dark/Light Mode

Usulan Ganjar Soal Hak AngketJadi Perdebatan Para Politisi

Mardani Ali Sera: Jika PDIP Sudah On Kami Akan Dukung

Minggu, 25 Februari 2024 07:40 WIB
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Hak angket (penyelidikan) tentang dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 yang diusulkan Calon Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo, terus bergulir.

Usulan ini, kemudian dibahas elite partai politik pengusung Capres-Cawapres 01 dan 03.

Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket.

Apabila DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi (meminta keterangan kepada Pemerintah).

Baca juga : Ganjar-Mahfud Berjaya

Ganjar menyadari, suara PDIP tidak cukup untuk menggolkan hak angket atau interpelasi di DPR. Karena itu, dia berharap dukungan dari PPP dan partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan hak angket atau interpelasi.

Menurutnya, dengan keterlibatan PDIP, PPP, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu, dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut usulan penggunaan hak angket DPR mengenai dugaan kecurangan Pemilu tersebut.

Menurut dia, pembahasan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 melalui proses politik, tidak akan serumit jika melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Top, Ekspor Perikanan Dari Pelabuhan Bitung Digenjot

Berbeda, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menolak usulan tersebut. Menurut dia, proses penyelesaian sengketa Pemilu hanya di MK, bukan melalui hak angket.

"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik. Hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya saat masa Pemilu. Implikasinya bisa ke hal lain di luar Pemilu," ujar Saleh.

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan, tidak ada dalam mekanisme Pemilu. 

Bagja menjelaskan, Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 hanya menyatakan, pelanggaran administrasi ditangani Bawaslu. Sedangkan gugatan atas sengketa hasil Pemilu diajukan ke MK.

Baca juga : KPU Putuskan Hitung Suara Ulang Di 1.747 TPS

"Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hak angket. Dalam undang-undang juga tidak ada," kata Bagja, Jumat (23/2/2024).

Hak angket, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut wawancara dengan Mardani Ali Sera mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.