Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilkada Jakarta Diusulkan Hapus Aturan Dua Putaran
Gilbert Simanjuntak: Samakan Saja Dengan Daerah Lain, 1 Putaran
Sabtu, 9 Maret 2024 07:40 WIB
Sebelumnya
UU Daerah Khusus Jakarta sedang dibahas oleh DPR. Jika Ibu Kota pindah ke IKN, bagaimana proses Pilkada Jakarta, menurut Anda...
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
Makanya, UU Daerah Khusus Jakarta diperlukan untuk pengganti UU 29 tahun 2007, seiring rencana pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Baca juga : Parpol Di Senayan Terbelah
Di dalam draf UU DKJ, ada usulan agar gubernur dipilih Presiden, kan..
Dalam draft yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden, tetapi semua fraksi di DPR menolak, kecuali fraksi Gerindra.
Bagaimana jika Jakarta bukan daerah khusus lagi. Apakah pola pilkadanya sama atau berganti?
Baca juga : Perbanyak Balai Latihan Kerja Di Daerah Miskin
Dalam Peraturan KPU yang lama, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak.
Nah, apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua Provinsi lain. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 09 Maret 2024 dengan judul "Pilkada Jakarta Diusulkan Hapus Aturan Dua Putaran, Gilbert Simanjuntak: Samakan Saja Dengan Daerah Lain, 1 Putaran"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya