Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU Daerah Khusus Jakarta, Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi
Mardani Ali Sera: Wewenang Di Wapres Memang Agak Aneh
Rabu, 13 Maret 2024 07:50 WIB
Sebelumnya
Pasal 55 RUU DKJ, dinilai memberikan kewenangan besar kepada Gibran Rakabuming Raka yang diperkirakan akan menjadi Wapres?
Itu didesain sebelum Pemilu. Jadi, itu berlaku untuk siapa saja Capres-Cawapres yang menang. Tidak spesifik ke Gibran. Namun, memang agak aneh ini.
Aneh kenapa?
Karena, biasanya wewenang ada di Presiden, namun ini diberikan ke Wakil Presiden. Tapi, otonomi khusus (otsus) Papua, Pj-nya Wapres. Mungkin mau pola seperti itu.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Ini Model Konsepnya Sama Dengan Papua
Apakah cocok jika digunakan untuk aglomerasi Jabodetabek?
Semestinya, ada perbedaan dengan aglomerasi yang punya nilai ekonomi besar dan strategis.
Rencana awalnya seperti apa?
Saya kebetulan ikut dari awal, kenapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) niatnya meletakkan hal ini kepada Wapres. Salah satu pertimbangannya, biar sekat-sekat birokrasi ego sektoral bisa dihilangkan. Misalnya, mengurus Jabodetabek terpisah-pisah. Jakarta sendiri, Depok sendiri, Bekasi sendiri karena yuridisnya berbeda-beda.
Baca juga : Kubu AMIN: Nggak Ada Yang Masuk Angin Kok
Padahal, mengatasi banjir tidak bisa sendiri-sendiri. Harus dari hulu ke hilir, mengatasi macet juga harus dari hulu ke hilir. Misalnya Transjakarta oke, namun di timur hanya sampai Cakung, Bekasi tidak ada. Di Selatan hanya sampai Lebak Bulus, Ciputat tidak ada. Padahal, problemnya agar keseluruhan bisa dikelola.
Kenapa harus Wapres yang mengelola itu?
Kalau diserahkan kepada menteri, itu nanti ada banyak menteri. Ada Menteri keuangan, Menteri Bappenas, Mendagri, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN dan lain-lain. Jadi, diletakkan di posisi yang lebih tinggi dari menteri.
Kenapa tidak berada di bawah Menteri Koordinator?
Baca juga : Pergerakan Pemudik Diprediksi 193,6 Juta
Menko bisa saja, asalkan membawa mandat dari Presiden. Bisa juga seperti bentuk badan otoritas setingkat menteri seperti IKN, namun undang-undangnya harus lebih spesifik. Tapi di sini, pilihannya, Wapres. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 13 Maret 2024 dengan judul "RUU Daerah Khusus Jakarta, Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, Mardani Ali Sera: Wewenang Di Wapres Memang Agak Aneh"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya