Dark/Light Mode

RUU Daerah Khusus Jakarta, Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi

Mardani Ali Sera: Wewenang Di Wapres Memang Agak Aneh

Rabu, 13 Maret 2024 07:50 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pasal 55 RUU DKJ, dinilai memberikan kewenangan besar kepada Gibran Rakabuming Raka yang diperkirakan akan menjadi Wapres?

Itu didesain sebelum Pemilu. Jadi, itu berlaku untuk siapa saja Capres-Cawa­pres yang menang. Tidak spesifik ke Gibran. Namun, memang agak aneh ini.

Aneh kenapa?

Karena, biasanya wewenang ada di Presiden, namun ini diberikan ke Wakil Presiden. Tapi, otonomi khusus (otsus) Papua, Pj-nya Wapres. Mung­kin mau pola seperti itu.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Ini Model Konsepnya Sama Dengan Papua

Apakah cocok jika digunakan untuk aglomerasi Jabodetabek?

Semestinya, ada perbedaan dengan aglomerasi yang punya nilai ekonomi besar dan strategis.

Rencana awalnya seperti apa?

Saya kebetulan ikut dari awal, kena­pa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) niatnya meletakkan hal ini kepada Wapres. Salah satu pertimbangannya, biar sekat-sekat birokrasi ego sektoral bisa dihilangkan. Misalnya, mengurus Jabodetabek terpisah-pisah. Jakarta sendiri, Depok sendiri, Bekasi sendiri karena yuridisnya berbeda-beda.

Baca juga : Kubu AMIN: Nggak Ada Yang Masuk Angin Kok

Padahal, mengatasi banjir tidak bisa sendiri-sendiri. Harus dari hulu ke hilir, mengatasi macet juga harus dari hulu ke hilir. Misalnya Transjakarta oke, namun di timur hanya sampai Cakung, Bekasi tidak ada. Di Selatan hanya sampai Lebak Bulus, Ciputat tidak ada. Padahal, problem­nya agar keseluruhan bisa dikelola.

Kenapa harus Wapres yang mengelola itu?

Kalau diserahkan kepada menteri, itu nanti ada banyak menteri. Ada Menteri keuangan, Menteri Bappenas, Mendagri, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN dan lain-lain. Jadi, diletakkan di posisi yang lebih tinggi dari menteri.

Kenapa tidak berada di bawah Menteri Koordinator?

Baca juga : Pergerakan Pemudik Diprediksi 193,6 Juta

Menko bisa saja, asalkan membawa mandat dari Presiden. Bisa juga seperti bentuk badan otoritas setingkat menteri seperti IKN, namun undang-undangnya harus lebih spesifik. Tapi di sini, pilihannya, Wapres. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 13 Maret 2024 dengan judul "RUU Daerah Khusus Jakarta, Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, Mardani Ali Sera: Wewenang Di Wapres Memang Agak Aneh"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.