Dark/Light Mode

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Masih Memicu Perdebatan

Gufron Mabruri: Bertolak Belakang Semangat Reformasi

Rabu, 20 Maret 2024 07:40 WIB
Gufron Mabruri, Direktur Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Gufron Mabruri, Direktur Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda mengenai penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil?

Kami memandang, jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut, hal itu akan mengancam demokrasi, karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI, seperti pada masa Orde Baru.

Kenapa Anda menolak PP terse­but?

Baca juga : PKB Tak Merasa Digoda

TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum.

Menurut Anda, TNI Polri harus­nya terbebas dari tugas sipil ya?

Kedua lembaga itu, sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki ja­batan-jabatan sipil, karena itu bukan fungsi dan kompetensinya. Dengan demikian, penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil, merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka.

Baca juga : Menteri Amran Sayang Petani

Kami memandang, salah satu amanat reformasi adalah mencabut peran TNI dan Polri dalam urusan politik, dan mengembalikan fungsi mereka menjadi militer dan aparat penegak hukum yang profesional.

Bagaimana jika aturan ini tetap disahkan?

Rencana penyusunan PP tersebut, apalagi jika disahkan, menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah saat ini, melenceng jauh dan bertolak be­lakang dengan semangat Reformasi.

Baca juga : Ojek Online Dan Kurir Paket Juga Berhak Dapat THR…

Penting untuk diingat, pengha­pusan dwi fungsi ABRI (TNI dan Polri), merupakan bagian dari agenda demokratisasi tahun 1998. Pengha­pusan tersebut, tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan saat Orde Baru, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi, merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia.

Salah satu praktik dwi fungsi ABRI yang dihapuskan adalah, penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 20 Maret 2024 dengan judul "Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Masih Memicu Perdebatan, Gufron Mabruri: Bertolak Belakang Semangat Reformasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.