Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Untuk Ikut Pilkada
Rendy MS Umboh: Suara Rakyat Tak Bisa Dipermainkan Lagi
Minggu, 23 Maret 2025 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aturan tentang calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, membuat beberapa anggota legislatif harus merelakan kursi di Senayan.
Berdasarkan data dari KPU, ada 19 anggota DPR terpilih yang mundur dari kursi anggota Dewan demi mencalonkan sebagai gubernur ataupun wakil gubernur. Di antaranya, Airin Rachmi Diany (Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten), Dedi Mulyadi (Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat), Ahmad Syaikhu (Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat), Rano Karno (Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta), Yohanis Fransiskus Lema (Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena (Caleg Golkar Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT), dan Rudy Mas'ud (Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur Kaltim).
Adanya aturan ini membuat tiga mahasiswa: Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar caleg terpilih tidak boleh mundur demi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga : Muhammad Rifqinizami Karsayuda: Mempersempit Ruang Penugasan Kader Partai
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan mereka. MK menyatakan, caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.
Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (21/3/2025). "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan MK.
Menurut MK, caleg terpilih bisa saja mundur asal bukan untuk mengikuti Pilkada. Misalnya menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lain.
Baca juga : Kementerian PU Bantu Sukseskan Program MBG
“Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials)," demikian putusan MK.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy MS Umboh mendukung putusan MK ini. Baginya, putusan MK tersebut membuat aturan main di pileg dan pilkada lebih fair.
Sementara, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda memandang putusan MK akan mempersempit ruang bagi partai politik dalam menata kadernya di pemilu.
Baca juga : Golkar Yakin, MBG Tidak Ganggu Ekonomi Nasional
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Rendy MS Umboh terkait putusan MK ini, berikut ini wawancaranya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya