Dark/Light Mode

Subsidi Gaji Bukan untuk Peserta Program Kartu Prakerja

Obon Tabroni: Program Ini Harus Adil ke Seluruh Pekerja

Selasa, 18 Agustus 2020 15:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni [Foto: urbanjabar]
Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni [Foto: urbanjabar]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan kepada peserta penerima Program Kartu Prakerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, peruntukan program-program Pemerintah dilakukan secara merata, agar masyarakat luas bisa merasakannya. Terutama, bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ida mempertanyakan, apakah bisa yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja mendapatkan juga program subsidi gaji. Menurutnya, itu tidak tepat jika dilakukan.

“Saya kira begini, bagaimana sebisanya semua masyarakat mendapatkan, merasakan manfaat kehadiran negara,” ujarnya dalam dialog dengan Komunitas Pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8).

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan, mereka yang sudah ikut Program Kartu Prakerja, tidak lagi mendapatkan subsidi gaji. Dengan begitu, maka beragam program bantuan pemerintah, tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja, alias menjadi lebih merata.

Lantaran itu, Menaker menegaskan, langkah pemerataan harus dilakukan. Maka, penerima Kartu Prakerja tidak lagi mengambil manfaat dari subsidi gaji.

Seperti diketahui, peserta program Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena imbas pandemi Covid-19.

Baca juga : 800 Ribu Orang Terdaftar, Kuota Program Kartu Prakerja Gelombang IV Sudah Full

Mereka yang mengikuti Program Kartu Prakerja juga telah mendapatkan insentif Rp 600 ribu selama empat bulan. Nilai yang mereka dapatkan, sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.

Ida menambahkan, yang harus dibantu itu masih banyak. Alangkah baiknya tidak bertumpuk pada orang-orang yang itu saja. Jadi, yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja, tidak mendapatkan subsidi gaji lagi. Subsidi gaji akan diberikan kepada yang lain. Berikut petikan wawancara dengan Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni mengenai hal ini:

Bagaimana pendapat Anda mengenai program bantuan upah atau subsidi gaji bagi pekerja yang upahnya Rp 5 juta ke bawah?

Bantuan upah atau subsidi gaji tidak cukup hanya diberikan berdasarkan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Kenapa begitu?

Jika pemberian subsidi upah hanya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka program tersebut cuma menghabis-habiskan anggaran negara. Maka, program pemerintah tersebut, tidak akan ada manfaatnya bagi para pekerja secara luas.

Kok begitu?

Baca juga : Ruangguru Sumbang Seluruh Pendapatan Kartu Prakerja, Pengamat: Platform Lain Mesti Tiru

Pemberian subsidi upah hanya untuk buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu tidak tepat sasaran. Sebab, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh di perusahaan yang sudah relatif baik.

Yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, juga harus mendapatkan subsidi gaji?

Iya. Justru, para buruh atau pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan itu, bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak mereka.

Bagaimana kondisi buruh atau pekerja, sehingga perlu diberikan subsidi ini?

Selama masa pandemi Covid-19, banyak buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan upah penuh. Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan pula, dan sekarang tidak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga.

Apa penyebab buruh tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Penyebab banyaknya buruh atau pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah.

Baca juga : Sebaiknya Program Kartu Pra Kerja Diperbaiki Dulu

Semestinya bagaimana?

Seharusnya, Pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Terutama, menerapkan sanksi pidana penjara dan denda bagi yang tidak mendaftarkan buruhnya ke dalam BPJS.

Apa saran Anda?

Jangan sampai karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan oleh pemerintah, lantas para buruh atau pekerja yang malah dihukum.

Dihukum bagaimana?

Dihukum dengan tidak mendapatkan bantuan karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sungguh tidak adil jika ini terjadi dalam program tersebut. Jika memang program ini untuk pekerja atau buruh, maka harus adil untuk mereka. JON

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.