Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pro dan Kontra Pandangan Profesor Asal Australia Tentang Kinerja Pemerintah RI

Anggota Komisi VII DPR Bukhori Yusuf: Tidak Sepenuhnya Yang Dikatakan Greg Salah

Kamis, 1 Oktober 2020 11:25 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Foto: DPR)
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Foto: DPR)

 Sebelumnya 
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Agama membantah tulisan Profesor Fealy ini...

Saya tidak berharap dari artikel Profesor Fealy ini malah justru menjadi upaya memeruncing perbedaan, dan membenturkan antar Umat Islam.

Langkah apa yang harus ditingkatkan pemerintah untuk keseimbangan dan moderasi beragama?

Ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, mewujudkan keadilan dalam segala hal. Kedua, kelola seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga : Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi: Pemerintah Tidak Ramah Ke Kaum Islam, Itu Keliru

Selain itu?

Berikan kebebasan sejati bagi setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran agamanya. Lalu, jauhkan stigma negatif kepada rakyat sendiri. Terakhir, jadilah bangsa sendiri, dan pemimpin bagi bangsanya. Junjung tinggi bangsa sendiri, bukan mengagungkan bangsa lain.

Bagaimana Anda melihat indeks demokrasi di Indonesia?

Indeks demokrasi kita masih berkutat pada demokrasi prosedural. Sehingga, aspek kualitas demokrasi yang justru utamanya untuk kese jahteraan, masih terlalu jauh.

Baca juga : Komisi II DPR Tanya Penunjukan Rektor IPDN

Bagaimana kehidupan demokrasi kita terkait hak menyampaikan pendapat berdasarkan keyakinan beragama?

Hal ini memerlukan perlindungan bagi tokoh-tokoh agama. Kasus terakhir, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber menunjukkan, para tokoh agama secara implisit menjadi ancaman bagi pihak tertentu.

Adakah jalan keluarnya?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama perlu disegerakan. Tokoh agama itu adalah manusia rentan. Karena, mereka membawa satu misi (menyampaikan ajaran agama) yang tidak semua manusia sepakat dengannya. Karena kerentanan inilah, sepatutnya orang-orang yang rentan itu dilindungi. Kontras mencatat selama tahun 2017, ada sekitar 27 kasus kekerasan terhadap ulama. Data Bareskrim Polri tahun 2018 menyebut, ada 17 kasus kekerasan terhadap tokoh agama.

Baca juga : Pemerintah Akui Permendag Tidak Cantumkan Label Halal

Sudah sejauh mana proses pembuatan RUU itu?

RUU ini masih dibahas bersama oleh para pengusul (PKS, PKB dan PPP). Saat ini, kami pun mencoba berkomunikasi dengan ormas-ormas keagamaan untuk sosialisasi dan memperoleh masukan.

Harapan Anda kepada pemerintah?

Umat Islam dan agama lain, ditempatkan pada posisi yang bermartabat dan terhormat agar menjadi tuan di rumah sendiri. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.