Dark/Light Mode

PLN Ngarep Ada Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Seperti LCGC

Minggu, 21 November 2021 21:17 WIB
PLN Ngarep Ada Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Seperti LCGC

 Sebelumnya 
Selain mengisi mobil di rumah, PLN juga sudah menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dan membuka kesempatan pihak swasta ikut menyediakan fasilitas pengisian energi kendaraan listrik tersebut, dengan begitu bisa menjadi peluang usaha baru.

Baca juga : Perlu Insentif Lebih Biar Masyarakat Tertarik Beli Kendaraan Listrik

Berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), SPKLU bisa dibangun dengan lebih sederhana dan tidak memerlukan lahan yang besar.  

"Siapapun bisa membuka SPKLU, hanya memerlukan lahan 50x50 centimeter untuk satu charging station atau satu meter untuk dua, serta tempat untuk parkir waktu mengisi daya mobil. Tidak perlu lahan khusus untuk penampungan seperti BBM, karena kita penampungannya di jaringan," kata Bob.  

Baca juga : Kemenhub Dorong Damri Dan Transportasi Online

PLN juga telah meluncurkan aplikasi Charge.IN, aplikasi pengisian daya (charging) pertama pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi konsumen pemilik KBLBB.

Aplikasi ini dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya. Melalui aplikasi ini, pemilik KBLBB bisa mengontrol dan mengendalikan pengisian daya.    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.