Dark/Light Mode

40 Persen Dana Desa Untuk BLT, Aparatur Desa Ngadu Ke KSP

Senin, 20 Desember 2021 21:10 WIB
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menerima audensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (20/12). (Foto: ist)
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menerima audensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (20/12). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden akan mencarikan solusi persoalan alokasi 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), seperti yang diamanatkan dalam Perpres 104 tahun 2021. 

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menyampaikan, ini waktu menerima audensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (20/12). 

“Secara tekhnis harusnya bisa dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemensos,” kata Juri Ardiantoro. 

Baca juga : 40 Persen Dana Desa Untuk BLT, Gus Halim: Wujud Keberpihakan Kepada Warga Miskin

Menurut Juri, polemik alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD menjadi isu penting yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. “Karena menyangkut hak rakyat dan posisi kepala desa dalam mengatur BLT DD,”sambungnya. 

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No 104/2021 khususnya pasal 5 ayat 4 tentang penggunaan dana desa menuai protes dari kepala desa se-Indonesia. Di dalam peraturan itu menyebutkan, 40 persen dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

“Kami dari Papdesi mengusulkan prosentase 40 persen dalam aturan dihilangkan, dan diganti dengan kebutuhan desa sesuai realitas di lapangan,” ujar Wargiyati Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), dalam audensi bersama KSP

Baca juga : Dinilai Peduli Persoalan Desa, Ganjar Diminta Jadi Pembina PPDI

Wargiyati mengakui, pemerintah desa kesulitan untuk menerapkan aturan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD, karena situasi dan kondisi setiap desa berbeda-beda. Ia mencotohkan, ada desa yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak, tapi ada juga ada desa yang penduduknya sedikit. 

“Jika dipukul rata harus 40 persen, ini sangat menyulitkan untuk mengatur BLT DD. Apalagi sebagian program bantuan sosial sudah dicover oleh beberapa kementerian seperti Kemensos. Desa jadi bingung, BLT dana desa ini harus disalurkan kepada siapa lagi,” tambahnya. 

Wargiyati menambahkan, Papdesi berharap pemerintah segera melakukan revisi Perpres 104/2021 secepatnya, agar regulasi turunan terutama soal alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD bisa segara menjadi acuan pelaksanan dana desa di lapangan. 

Baca juga : PPP Ogah Dicap Partai Jadul

“Kami minta tolong KSP bisa segera sampaikan ke Presiden, Supaya kami di pemerintahan desa tidak khawatir dan takut mengelola dana desa, dan bisa merancang APBDes secepatnya,” pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.