Dark/Light Mode

Percepat Penerbitan NIB Di Jawa Timur

Menteri Teten Tegaskan Pentingnya UMKM Berbadan Hukum

Rabu, 22 Desember 2021 18:29 WIB
Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/12). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/12). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
“Kalau sudah ada pembiayaan dan pendampingannya, maka market demand-nya perlu diperkuat. Untuk itu disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM. Di pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju,” ujar Teten.

Di kesempatan yang sama Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian NIB di Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari pemberian NIB yang dilakukan di Jawa Barat pada Senin (13/12) lalu.

“Kolaborasi tiga kementerian ini tujuannya untuk menjadikan UMKM sebagai ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat. Dengan OSS berbasis risiko yang bisa diakses via handphone ini bisa langsung cepat selesai tanpa bayar macam-macam alias gratis,” kata Bahlil.

Baca juga : Bersama Generasi Muda, Menteri LHK Pimpin Gerakan Penanaman Di 34 Provinsi

Menteri Bahlil mengatakan, sekitar Rp 830 triliun investasi masuk kepada UMKM di Jatim. Sejak 2020, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib bekerja sama dengan pelaku usaha daerah. Dengan mendapat NIB, para pelaku usaha mikro bisa meraih investasi dan kesempatan yang lebih besar lagi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Undang-Undang Ciptaker ini sangat positif. Di mana ada dua hal penting di dalamnya, yaitu pembukaan lapangan kerja dan keberpihakan UMKM.

“Sangat sayang jadi menurut saya kalau Undang-Undang Ciptaker ini untuk di-review kembali. Tapi bagaimana pun juga menjadi wajar saja proses seperti ini. Yang pasti Undang-Undang Ciptaker ini mendapat didukungan berbagai pihak,” ujar Erick.

Baca juga : Menteri LHK Tegaskan Pentingnya Penguatan Satuan Polhut Reaksi Cepat

Sebelum ada UU Ciptaker ini, tegas Erick, sudah menjadi rahasia umum bahwa UMKM kerap kali kesulitan dalam mengurus perizinan.

“Soal izin ini menjadi ganjalan, maka dengan memiliki NIB yang hadir dalam Undang-Undang Ciptaker lewat OSS Berbasis Risiko, menjadi solusi yang sangat tepat,” ujar Erick.

 Kementerian BUMN sambung Erick, memiliki tupoksi yang jelas dari sisi pembiayaan. Bagaimana BUMN ditugasknan untuk pro terhadap UMKM. Berbagai program didorong, mulai dari pembiayaan perbankan hingga pengadaan barang yang pro UMKM.[DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.