Dark/Light Mode

Khawatir Jadi Modus Skema Ponzi

OJK Larang Lembaga Keuangan Pake Kripto

Rabu, 26 Januari 2022 08:30 WIB
Postingan OJK yang melarang jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto. (Foto: Instagram ojkindonesia).
Postingan OJK yang melarang jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto. (Foto: Instagram ojkindonesia).

 Sebelumnya 
Semakin Dilarang Semakin Digemari

Menyoal ini, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, sepanjang 2021, ada sekitar 9 juta lebih investor kripto di Indonesia. Angka ini naik signifikan dalam setahun terakhir.

Dia merinci, pada kuartal I-2021, jumlahnya masih 4,2 juta orang. Jumlah itu merangkak naik ke 7,2 juta investor pada September 2021. Dan Desember 2021 mencapai 9,4 juta investor.

Baca juga : Tok! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto

Ibrahim melihat, aturan pelarangan OJK sebagai upaya regulator mencegah terjadinya skema ponzi, yang dapat merugikan masyarakat. Pasalnya, skema ponzi sudah diatur oleh Pemerintah. Sehingga hal itu menjadi wajar dilakukan OJK.

“Tapi ingat, aset kripto diperdagangkan dan diberi izin oleh Bappebti. Dalam aturannya, kripto bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah. Dalam hal ini, OJK lebih melihat kepada dampak atau risikonya,” kata Ibrahim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bahkan sebelum OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa haram penggunaan kripto.

Baca juga : Bandara Juanda Buka Pintu Bagi Kedatangan PMI

Ibrahim mengatakan, kripto ini semakin dilarang justru semakin dikenal dan semakin banyak penggemarnya.

Dari catatannya, saat Fatwa MUI haram keluar soal aset kripto pada November 2021, jumlah investor justru naik menjadi 9,4 juta di Desember, dari sebelumnya hanya 7 juta investor.

“Tahun ini bagaimana? Tetap saja kripto akan jadi primadona bagi masyarakat,” ramal Ibrahim.

Baca juga : Golkar Optimis, Pembangunan IKN Tak Bebani APBN

Dia melanjutkan, saat ini investor tengah memantau keberadaan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang akan dibentuk oleh Bank Indonesia (BI).

Menurut Ibrahim, jika nilai mata uang digital dapat meningkat tajam, kemungkinan akan diminati masyarakat dan investor. Namun, apabila nilainya stagnan, dia meragukan mata uang digital dapat menyaingi Bitcoin cs.

”Saya melihatnya, Indonesia akan segera mengikuti jejak negara maju yang semakin familiar dengan keberadaan kripto. Karena kripto berkaitan erat dengan kendaraan listrik yang digadang-gadang akan jadi transportasi masa depan,” pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.