Dark/Light Mode

Pupuk Indonesia Bakal Tindak Tegas Distributor Dan Kios Nakal

Jumat, 28 Januari 2022 08:10 WIB
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). (Foto: Dok. Pupuk Indonesia).
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). (Foto: Dok. Pupuk Indonesia).

 Sebelumnya 
KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan izin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan. Ini apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya. Dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Wijaya.

Baca juga : Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor Dan Kios Nakal

Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Permentan dan Kepmentan tersebut, mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.

Baca juga : A Day In Indonesia Semarakkan Promosi Budaya Di Hongaria

Dalam aturan Pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik atau e-RDKK.

Untuk itu, Wijaya mengimbau kepada seluruh petani agar mengikuti ketentuan tersebut dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group adalah memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan HET pada tempat terbuka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.