Dark/Light Mode

Kenaikan Cukai Rokok Kacaukan Pemulihan Ekonomi

Jumat, 28 Januari 2022 10:06 WIB
Cukai rokok. (Foto: Ilustrasi)
Cukai rokok. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok di masa pandemi dirasa justru merusak upaya pemulihan ekonomi. Alih-alih menurunkan jumlah perokok, nyatanya banyak pabrik yang megap-megap. Karena menjamurnya rokok ilegal.

"Konsumsi rokok saat ini memang meningkat. Hal tersebut didorong makin maraknya peredaran rokok illegal. Akibat peralihan dari rokok bermerek kepada rokok illegal dan tingwe atau tembakau lintingan yang harganya jauh lebih ekonomis. Sementara rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikkan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal," terang Ketua Koalisi Tembakau Bambang Elf di Jakarta, Jumat (28/1).

Pihaknya sudah usul ke pemerintah untuk menurunkan cukai rokok untuk mematikan rokok ilegal. Dengan begitu, produsen dan pemerintah diuntungkan. Bambang juga menyesalkan, kenaikan cukai dilakukan saat pandemi. Imbasnya, menjadikan petani dan para pelaku industri hasil tembakau mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga : HNW Ingatkan Mensos Tak Tabrak Aturan Penyaluran Bansos

Pemerintah pun mengalami kesulitan ekonomi karena dana APBN sebagian dihabiskan untuk penanganan Covid 19. "Sektor ekonomi nasional kan sedang hancur hancurnya. Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12,5 persen ini sangat eksesif. Di tahun 2020 ada kenaikan cukai yang sangat tinggi pada saat kita sedang dihantam pandemi. Tahun 2021 kembali ada kenaikan. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi belum pulih," katanya.

Kenaikan cukai rokok juga berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan, terutama di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Namun karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menuruti keputusan pemerintah.

"Dari sisi buruh atau ketenagakerjaan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pihak produsen IHT karena pengaruh berkurangnya volume penjualan. Tinggal kita melihat ke depan. Apabila benar mengakibatkan pengurangan tenaga kerja atau  PHK, maka tahun 2023 pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai rokok, agar IHT tetap bertahan," cetus Bambang.

Baca juga : BI Luncurkan 3 Laporan Perkembangan Ekonomi 2021

Bambang berharap pemerintah memiliki peta jalan yang jelas tentang industri rokok. Namun, di dalam peta jalan itu tidak mencantumkan kenaikan cukai rokok setiap tahun. Cukup dua tahun sekali.

Direktur Public Trust Institute (PTI) Hilmi Rahman Ibrahim, menganggap kenaikan cukai langkah salah. Harusnya, ketika resesi ekonomi, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi, bukan justru memberatkan sektor ekonomi.

"Kita tidak boleh menutup mata. Industri hasil tembakau nasional kita menyerap jutaan tenaga kerja, menggerakan sektor ekonomi. Sediki banyak, industri hasil tembakau membantu pemulihan ekonomi dengan menggerakan sektor ekonomi ril. Industri hasil tembakau justru membantu pemerintah melakukan pemulihan ekonomi," kata Hilmi.

Baca juga : G20 Harus Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Global yang Inklusif

Menurutnya, apa yang dilakukan Kementerian Keuangan bukan untuk menurunkan prevalensi masyarakat merokok. Tapi mendapatkan pemasukan keuangan yang lebih besar dari sektor IHT. Tujuan atau alasan prevalensi hanya dicari-cari, untuk menutupi maksud yang sebenarnya.

Hilmi menjelaskan, jika pemerintah benar benar ingin menurunkan prevalensi masyarakat merokok, harus dilakukan sosialisasi secara benar dan teratur sejak anak usia dini. Kenyataannya tidak. Tidak ada sosialisasi pencegahan anak merokok yang dilakukan secara benar dan baik termasuk di sekolah. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.