Dark/Light Mode

Masyarakat Diingatkan Agar Lebih Hati-hati

Rentan Bobol Data Pengguna Layanan VPN Bakal Diatur

Jumat, 14 Juni 2019 10:19 WIB
VPN Monster. Ilustrasi
VPN Monster. Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai menyoroti peredaran layanan Virtual Private Network (VPN). Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), keberadaan VPN bakal diatur demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kemenkominfo menegaskan, keberadaan VPN perlu diatur. Jika dibiarkan terus, dikhawatirkan menimbulkan risiko bagi masyarakat karena VPN rentan membobol data pribadi para penggunanya.

Sebab itu, VPN perlu diatur. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani menegaskan, tak ada pelarangan VPN sepenuhnya seperti yang dilakukan Rusia.

Perlu diketahui, layanan itu bagian dari penyedia jasa internet atau dikenal ISP (Internet Service Provider). Namun, agar layanan VPN aman harus memiliki izin di negara yang menggunakan.

“Kita sudah berdiskusi dengan Pak Menteri (Rudiantara) (VPN) baiknya memang berizin. Bukan dilarang, karena itu bagian dari layanan (ISP). Kalau layanan harus ada izinnya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, sekarang dibutuhkan kajian lebih lanjut agar regulasi perizinan itu bisa terealisasi. Dengan adanya aturan tentang VPN, hal itu menjadi dasar hukum dalam mengawasi layanan VPN yang digunakan masyarakat Indonesia.

“Pokoknya (layanan VPN) yang beroperasi di Indonesia harus ada penanggung jawabnya,” katanya.

Rencana pengkajian itu timbul karena isu terkait VPN gratis yang banyak digunakan masyarakat saat fitur medsos dibatasi.

Baca juga : Berekspresi Boleh, Ganggu Keamanan Nasional Jangan

Menurut dia, di Indonesia sebetulnya sudah ada juga VPN berizin yang disediakan para penyedia jasa internet, seperti Telkom.

“Sebetulnya ISP pasti punya layanan VPN, karena itu layanan yang tertutup,” jelasnya.

Dia menyebut, yang akan diatur lisensinya adalah VPN gratis yang disediakan oleh penyedia dari luar negeri. Data para penggunanya bisa sangat mudah dibuka, maka diperlukan aturan yang ketat untuk melindungi para pengguna di Indonesia.

“Umpamanya perlindungan data pribadinya dijaga, data-datanya harus dijaga, keamanan harus dijaga,” ujarnya.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan aturan perizinan akan diterapkan. Yang pasti, saat ini Kemenkominfo mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan VPN, khususnya yang gratisan.

Biaya Murah

Aplikasi VPN mendadak banyak digunakan masyarakat pascapemerintah membatasi layanan medsos saat kerusuhan 22 Mei lalu.

Masyarakat yang sudah ketergantungan medsos seperti WhatsApp, Facebook dan lainnya kelimpungan dengan keputusan pemerintah tersebut.

Baca juga : India-Pakistan Diminta Pakai Kepala Dingin

Apalagi untuk yang bisnis atau keperluan pekerjaan. Di tengah kondisi tersebut beredar informasi akses medsos bisa berjalan normal dengan menginstal VPN.

VPN dapat dijelaskan sebagai cara untuk mengakses local area network yang berada pada jangkauan tertentu, dengan menggunakan internet atau jaringan umum lainnya guna melakukan transmisi data paket secara pribadi.

Kelebihan VPN bagi pengguna yang membutuhkan jaringan khusus yang aman, maka VPN adalah solusi dengan biaya yang lebih murah.

Untuk perusahaan, adanya VPN maka mobilitas akan lebih baik di mana para pekerja dapat terhubung dengan jaringan kantor melalui perangkat pribadi. Fitur kemanan VPN berbayar dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Meski demikian, Kemenkominfo mengingatkan aplikasi tersebut punya risiko tinggi.

“Banyak layanan VPN. Bank juga pake layanan ini. Fakta perusahan pakai layanan VPN harusnya secure, tapi kita tidak tahu yang nyediain dalam payung hukum, siapa yang mau meregulasi mereka? Kalau mereka ngambil data, gimana?,” jelas Semuel.

Pakar teknologi informasi Ruby Alamsyah mengatakan, penggunaan VPN gratis berisiko pada keamanan data pengguna.

VPN yang gratis belum tentu menjamin semua traffic internet yang melalui jaringan VPN tidak disimpan oleh pihak penyelanggara VPN.

Baca juga : Tidak Ada Jaminan Impor Turunkan Harga Jagung

Selain itu, kebanyakan dari masyarakat tidak menyadari aplikasi VPN yang mereka gunakan disusupi oleh spyware yang berakibat fatal.

“Risikonya data sedetail apapun di handphone kita bisa saja diambil,” terang Ruby.

Pakar medsos, Ismail Fahmi menilai penggunaan VPN akibat pemerintah membatasi medsos. Dia menyarankan pembatasan medsos pemerintah memperhatikan kondisi masyarakat.

Ismail bilang, pembatasan medsos dalam kondisi darurat memang dibutuhkan. Tapi jika durasinya panjang akan menggangu aktivitas masyarakat sehingga mereka memakai VPN.

Padahal, VPN sangat bahaya karena penyedia layanan bisa merekam data para penggunanya.

“Pembuat VPN bisa saja merekam data-data perbankan. Bahaya kalau data kita bisa direkam oleh yang punya VPN. Harus hati-hati,” pungkasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.