Dark/Light Mode

Kesadaran Masyarakat Meningkat, Pertamax Kini Jadi Simbol Kebanggaan Bagi Penggunanya

Kamis, 10 Februari 2022 13:13 WIB
SPBU. (Foto: Ist)
SPBU. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kenaikan itu wajar karena sudah diatur dalam KepMen ESDM No 20/2021 Pasal 8 Ayat (1) dimana harga jual eceran dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha.

"Selain itu, pengguna Pertamax juga patut berbangga karena sudah membantu beban keuangan pemerintah terkait dengan subsidi BBM ini," sambung Mamit.

Baca juga : Pekan Depan, Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia

Dia juga mengusulkan pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada Pertamina untuk jenis BBM Pertalite menjadi 100 persen, bukan hanya 50 persen sebagaimana diatur dalam Perpres 117/2021.

Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan, konsumsi BBM Ron 88 (Premium) sudah sangat minim sekali. Seharusnya, BBM Ron 88 sudah dihapuskan.

Baca juga : Era Masyarakat Industri 4.0, Menkominfo Janji Perkuat Komitmen & Kolaborasi

Saat ini, diungkapkannya, hanya 7 negara yang masih menggunakan BBM Ron 88 yaitu Bangladesh, Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukrainan, Uzbekistan dan Indonesia. "Jadi sudah sepatutnya tidak dipasarkan lagi di Indonesia," tandas Mamit. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.