Dark/Light Mode

Wamendag Ajak OJK Bersinergi Soal Crypto

Selasa, 15 Februari 2022 14:24 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan. Salah satunya, soal pinjaman online (pinjol), daripada lembaga itu mengurus crypto.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga," ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (15/2).

Menurutnya, OJK dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) punya ranah masing-masing. Crypto, kata Jerry, yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kemendag. Bukan ranah OJK.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Berdirinya Universitas Internasional Papua

Diingatkannya, sejak awal disepakati bahwa sesuai undang-undang (UU), mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Crypto sendiri diperlakukan sebagai komoditi, sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

"Crypto itu bukan alat pembayaran. Crypto adalah komoditi. Perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Sesuai dengan UU, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk crypto, adalah Bappebti di bawah Kemendag,” tegasnya.

Sementara OJK, punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Khususnya, di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.

Baca juga : Nadia Mulya Sering Ajak Anak Berolahraga

Saat ini, praktik-praktik industri jasa keuangan, khususnya yang ilegal, memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah. Ini yang menjadi tugas besar OJK.

Hal ini muncul dalam diskusi yang diadakan oleh OJK bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) beberapa hari lalu. Salah satu yang mencolok adalah pinjol yang jumlahnya mencapai ribuan.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender.

Baca juga : Bamsoet Ajak BKPRMI Sebarkan Vaksinasi Ideologi

Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun.

Eks Anggota DPR ini kembali menekankan, aset crypto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh Pemerintah. Hal ini ditujukan agar aset crypto bisa memberikan manfaat yang besar.

Sementara, di saat yang sama, kebijakan yang tepat soal crypto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.