Dark/Light Mode

Wamendag Ajak OJK Bersinergi Soal Crypto

Selasa, 15 Februari 2022 14:24 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Untuk itu, Jerry memastikan, Kemendag siap bersinergi dalam upaya mewujudkan kebijakan yang tepat mengenai crypto tersebut.

"Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan crypto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK," beber Jerry.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Berdirinya Universitas Internasional Papua

Dia mempertanyakan kebijakan OJK yang melarang jasa keuangan fasilitasi crypto. Ia melihat, harus dijelaskan sejauh mana larangan itu diterapkan. Apakah secara keseluruhan, atau ada penjelasan dan batasan tertentu.

Sebab, menurutnya, kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan crypto.

Baca juga : Nadia Mulya Sering Ajak Anak Berolahraga

"Dari perspektif kami, semua transaksi jual beli crypto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset crypto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, sektor keuangan tidak boleh memfasilitasi dan melakukan transaksi crypto dan NFT.

Baca juga : Bamsoet Ajak BKPRMI Sebarkan Vaksinasi Ideologi

"Itu tidak boleh. Sektor keuangan jangan masuk area itu, tidak boleh melakukan itu. Lembaga keuangan, sektor keuangan tidak boleh,” katanya dikutip dari tayangan Youtube Espos Indonesia, Minggu (13/2).

Wimboh mengatakan, langkah OJK didasari oleh kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, sekitar 38 persen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari aspek perlindungan konsumen terhadap aset crypto. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.