Dark/Light Mode

Waktu Restrukturisasi Kredit Tak Dibatasi

Bos OJK Kudu Pantau Cash Flow Perbankan

Senin, 21 Februari 2022 08:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). PTIJK 2022 mengusung tema
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). PTIJK 2022 mengusung tema "Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Baru. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif usulan Presiden Jokowi yang inginkan restrukturisasi kredit tak perlu dibatasi oleh waktu. Namun OJK harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan itu karena menyangkut cash flow perbankan.

Merespons permintaan Presiden Jokowi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, OJK selalu mendukung upaya Pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan. “Ini dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional sesuai target yang ditentukan,” sebut Wimboh dalam unggahan akun instagram OJK @ojkindonesia, yang dikutip Jumat (18/2).

Baca juga : Apresiasi Nakes, BNI Salurkan Bantuan Untuk Ratusan Perawat Dan Bidan.

Wimboh menegaskan, kredit restrukturisasi Covid-19 termasuk perpanjangannya, tetap akan OJK pantau. Termasuk kondisi bank-nya, agar program ini memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2021, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan. Serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan. Perbankan mengaku siap dengan kebijakan normalisasi OJK, yang batas terakhir restrukturisasi OJK berakhir pada Maret 2023.

Baca juga : Vaksinasi Dan Disiplin Prokes Adalah Kunci Utama Cegah Penularan Omicron

Karena itu, perbankan diminta mempertebal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)-nya. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Aestika Oryza Gunarto mengaku, pihaknya akan terus mengikuti dinamika aturan yang ada. Ini artinya, perseroan akan tetap pada strategi BRI, yakni soft lending dengan meningkatkan pencadangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.