Dark/Light Mode

Waktu Restrukturisasi Kredit Tak Dibatasi

Bos OJK Kudu Pantau Cash Flow Perbankan

Senin, 21 Februari 2022 08:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). PTIJK 2022 mengusung tema
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). PTIJK 2022 mengusung tema "Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Baru. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom).

 Sebelumnya 
“Kami juga melakukan percepatan terhadap debitur-debitur, yang saat ini masih berstatus performing. Mereka di-downgrade di portofolio Covid-19. Khususnya di segmen mikro dan segmen korporasi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka. Tak hanya itu, BRI selalu menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dengan cara selektif menyalurkan kredit. “Sampai batas terakhir kapan restrukturisasi kredit, ya kami akan tetap mengikutinya,” jelas Aestika.

Baca juga : Apresiasi Nakes, BNI Salurkan Bantuan Untuk Ratusan Perawat Dan Bidan.

Menyoal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengimbau, ada baiknya bagi OJK untuk mempertimbangkan kebijakan restrukturisasi tersebut. “OJK harus terus memantau perkembangan bank saat ini. Bukan hanya kondisi bank-bank yang besar saja. Tetapi bankbank yang menengah atau kecil juga,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Vaksinasi Dan Disiplin Prokes Adalah Kunci Utama Cegah Penularan Omicron

Menurut Bhima, ada beberapa bank memiliki pertimbangan lain terkait kebijakan restrukturisasi kredit. Karena hal tersebut berkaitan dengan arus kas. Pasalnya, apabila bank tidak cukup likuiditasnya, maka penangguhan kredit secara keseluruhan akan berdampak kepada pengetatan cash. Padahal, bank harus membayar gaji karyawan, biaya operasional kantor, dan sebagainya.

Baca juga : Kemenag Evaluasi Kebijakan Satu Pintu Pemberankatan Umrah

Untuk itu dia menyarankan, jika restrukturisasi jadi dihentikan tahun depan, OJK sebaiknya dapat menggantinya dengan memberikan insentif tambahan kepada bank. “Agar sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang ada sebelumnya. Atau yang berkaitan dengan normalisasi yang dimaksud,” saran Bhima. Namun sebaliknya, jika restrukturisasi tetap ada, maka sektor perbankan harus tetap berhati-hati dalam menerapkannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.