Dark/Light Mode

Waktu Restrukturisasi Kredit Tak Dibatasi

Bos OJK Kudu Pantau Cash Flow Perbankan

Senin, 21 Februari 2022 08:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). PTIJK 2022 mengusung tema
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan laporan saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/1/2022). PTIJK 2022 mengusung tema "Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Baru. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom).

 Sebelumnya 
Karena sedikit banyak kebijakan restrukturisasi telah mengganggu cash flow bank, yang kemudian akan mendorong pengetatan likuiditas perbankan. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada regulator untuk tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Hal itu bertujuan agar bank dapat menggenjot penyaluran pinjaman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan virtualnya, Rabu (16/2). Airlangga mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit terbukti mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Apresiasi Nakes, BNI Salurkan Bantuan Untuk Ratusan Perawat Dan Bidan.

Untuk itu, peniadaan batas waktu akan memberi ruang bagi perbankan agar lebih banyak menyalurkan kredit. “Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu,” kata Airlangga.

Menurutnya, saat ini, Pemerintah tengah mendorong sumber pertumbuhan ekonomi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Airlangga melihat bahwa ruang Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan saat ini naik 12 persen. Artinya, masih cukup luas untuk menyalurkan kredit yang baru naik sedikit di atas 5 persen.

Baca juga : Vaksinasi Dan Disiplin Prokes Adalah Kunci Utama Cegah Penularan Omicron

Sekadar informasi, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 sudah beberapa kali diperpanjang hingga terakhir sampai dengan 31 Maret 2023. OJK juga mencatat tren penurunan restrukturisasi kredit perbankan dari sekitar Rp 900 triliun pada akhir 2020 menjadi Rp 714 triliun per 31 Oktober 2021.  [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.