Dark/Light Mode

Selalu Bantu Koperasi Dan UKM

Bos LPDB Jamin Kucurkan Dana Bergulir Sesuai Aturan

Sabtu, 22 Juni 2019 04:23 WIB
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo (tengah). (Foto : Dok. LPDB).
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo (tengah). (Foto : Dok. LPDB).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menjamin, apa yang telah dilakukan telah sesuai aturan dan melalui asas prudent. Ini menampik tudingan DPR yang mengatakan keberadaan LPDB sudah tak sesuai tujuan awalnya, yaitu membantu koperasi dan usaha kecil.

Fungsi LPDB menyalurkan dana bergulir ke koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) dituding tidak jalan sebagaimana mestinya. Karena selama ini LPDB banyak menitipkan dananya di perbankan.

Namun Direktur Utama LPDB-Koperasi UMKM Kemenkop UKM Braman Setyo membantah. Menurutnya, dana tersebut bukan disalurkan kepada perbankan, melainkan hanya menjadi salah satu lembaga perantara yang turut menyalurkan dana bergulir ke koperasi dan UMKM.

“Apa yang kami lakukan jelas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018, terkait penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi maupun UKM,” sebut Braman saat berbincang dengan Rakyat Merdeka kemarin di Jakarta.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, tambahnya, LPDB bisa menyalurkan pinjaman ke berbagai pihak mulai dari koperasi, usaha kecil dan menengah dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Baca juga : Pertamina EP Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Samarinda

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya, harus berbadan hukum, memiliki izin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai, status kantor dan kepemilikan jelas, laporan keuangan yang bisa dipertanggung jawabkan serta legalitas UKM dan pengelola.

“Jika koperasi dan UMKM seperti yang dimaksud tak memenuhi persyaratan, bisa saja mengakses dana bergulir melalui lembaga perantara sebagaimana yang diatur dalam Permen (peraturan menteri) yang sama di pasal 7. Karena itu LPDB menjalin kemitraan atau channeling dengan lembaga perbankan ataupun nonbank, dengan kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Masih dalam aturan yang sama, LPDB bisa memberikan pinjaman melalui perantara melalui dua jenis lembaga, yakni LKB (Lembaga Keuangan Bank) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan beberapa persyaratan.

Selain bank, LPDB juga menggandeng LKBB, termasuk badan usaha penyelenggara pinjam meminjam yakni peer to peer lending (P2P fintech). Kerja sama seperti ini diharapkan mampu menyalurkan dana bergulir ke UMKM agar terealisasi secara maksimal.

Sejak 2008 hingga 31 Mei 2019, jumlah total penyaluran dana bergulir LPDB mencapai Rp 8,9 triliun kepada 4.304 mitra di seluruh Indonesia. Dana itu terdiri dari pembiayaan kepada UMKM melalui LKBB sebesar Rp 550,04 miliar, pembiayaan kepada usaha mikro kecil (UMK) melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) konvensional sebesar Rp 3,61 triliun.

Baca juga : Tutup Saluran Komunikasi yang Digunakan Jaringan Teroris

Selanjutnya, pembiayaan kepada KUKM melalui perbankan sebesar Rp 3,35 triliun, dan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)/Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) mencapai Rp 1,47 triliun.

Sepanjang 2019, pihaknya menargetkan penyaluran dana bergulir hingga Rp 1,5 triliun kepada 7.500 mitra baik secara langsung maupun tidak langsung. Target itu terdiri dari Rp 975 miliar untuk pembiayaan konvensional (65 persen) dan Rp 525 miliar (35 persen) untuk pola syariah. Penyaluran dana bergulir ini lebih memprioritaskan sektor produktif.

Braman juga mengatakan, saat ini, pihaknya membuka peluang menyalurkan kreditnya ke pelaku usaha mikro secara langsung, melalui platform digital dan memiliki batas pinjaman minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta dengan suku bunga sekitar 7 persen per tahun.

Hingga kini, regulasi penyaluran langsung ke pelaku usaha mikro telah selesai, dan akan diuji publik dengan menghadirkan ahli dan stakeholder terkait. Hasil uji publik akan diserahkan ke Menteri Koperasi dan UKM untuk ditandatangani, sehingga penyaluran langsung ke usaha mikro dapat segera dilakukan.

Hal itu dilakukan, mengingat pada PMK Nomor 75 tahun 2011, LPDB-KUMKM hanya bisa menyalurkan melalui Koperasi, UKM yang telah berbadan hukum dan LKB / LKBB. Harapannya dengan menggunakan digital ini dapat memberikan approval pinjaman secara cepat.

Baca juga : Tetap Beroperasi, Pertamina Siapkan Puluhan Ribu Pangkalan Siaga

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6), anggota Komisi VIDPR RIdari Fraksi PAN Nasril Bahar menyoroti keberadaan LPDB, yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kemenkop dan UKM.

Menurutnya, langkah LPDB KUMKM sudah jauh menyimpang dari misi kelahirannya dalam membantu permodalan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. “Bahkan saya bisa katakan, LPDB tidak jalan sama sekali sesuai misinya,” tandas Nasril.

Nasril juga menyesali LPDB yang lebih mensupport perbankan dengan banyak menitipkan dananya ke beberapa bank. Ia menilai hal Itu sama saja intermediasi perbankan lewat BLU.

Nasril juga melihat ada rasa ketakutan dari pelaksana LPDB dalam menyalurkan dana bergulir sebagaimana mestinya. Pasalnya, sudah ada yang pernah masuk penjara karena penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana bergulir. “Harusnya tidak perlu takut asalkan alokasi dana bergulir sudah sesuai dengan SOP,” ujar Nasril. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.