Dark/Light Mode

Langkah Erick Tepat Tutup 3 Perusahaan Pelat Merah

BUMN Yang Bikin Susah Nggak Perlu Dibantu Lagi

Rabu, 23 Maret 2022 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Direktur Utama Danareksa Arisudono Soerono (kiri) dan Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi (kanan) menyampaikan konferensi pers pembubaran tiga BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kementerian BUMN membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) yang merupakan upaya memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan serta memberikan solusi terbaik untuk negara. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Direktur Utama Danareksa Arisudono Soerono (kiri) dan Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi (kanan) menyampaikan konferensi pers pembubaran tiga BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kementerian BUMN membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) yang merupakan upaya memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan serta memberikan solusi terbaik untuk negara. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).

 Sebelumnya 
“BUMN itu perannya tidak hanya sebagai agen pembangunan, tapi juga harus bisa untung dan menyumbangkan deviden kepada negara. Jadi, harus tetap inovatif dan memiliki tingkat kesehatan yang relatif baik, agar mampu berdaya saing kuat,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembubaran tiga perusahaan pelat merah itu akan efektif berlaku setelah Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden Joko Widodo. PP Tersebut diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

“Kami juga sedang me-review beberapa perusahaan lain yang ada di bawah Danareksa dan PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset). Jadi, dari tujuh (BUMN yang di-review), tiga sudah selesai. Masih ada empat lagi (yang akan dibubarkan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3).

Baca juga : Rieke: Buka Data Perusahaan Sawit Yang Punya Pabrik Minyak Goreng!

Menurut Erick, hal ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum, dan langkah menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan. Serta memberikan solusi terbaik untuk negara.

Adapun, pembubaran ketiga BUMN itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PPA (Persero) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK).

PT PPA, kata mantan bos Inter Milan itu, sebagai National Asset Management Company (NAMCO), telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Agar seluruh proses yang dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Pengusaha Minerba Tak Bisa Nakal Lagi

Ia menilai, ketiganya sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

“Saya tegas pada BUMN-BUMN yang deadweight atau tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” tandas Erick.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN, agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.