Dark/Light Mode

Kementan Tuding Ada Broker Yang Bikin Harga Ayam Anjlok

Rabu, 26 Juni 2019 08:06 WIB
Ilustrasi peternakan ayam.
Ilustrasi peternakan ayam.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara ulah broker harga ayam mengalami penurunan saat ini. Rata-rata para peternak menjual harga ayam di kisaran harga Rp 10.000 per kilogram (kg). 

Di Yogyakarta, harga ayam menyentuh level terendah yaitu hanya Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per kg. Padahal, idealnya harga jual ayam di tingkat peternak bisa mencapai Rp 20.000 per kg. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengatakan, ada broker yang mempermainkan harga. Sehingga harga ayam di perternak merosot tajam.“Ini karena para broker yang bermain, masalahnya di hilir. Sehingga mengganggu produksi atau sektor hulunya,” katanya kepada Rakyat Merdeka kemarin. 

Baca juga : Andalkan Satgas Pangan, Harga Ayam Potong Di Daerah Tetap Anjlok

Ketut mengatakan, permainan broker ini juga membuat masyarakat tak bisa menikmati harga daging ayam yang murah. Walaupun harga daging ayam di peternak rendah. 

“Yang bikin pusing, di peternak murah, tapi di pasar bisa sampai Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per kg. Disparitasnya ini jauh sekali. Artinya, konsumen belum menikmati harga ayam yang murah,” ujarnya. 

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menilai, anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak karena tidak seimbangnya pasokan dan permintaan daging ayam. “Dari sisi kami, harga adalah cerminan kondisi supply dan demand. Ada ketidakseimbangan supply dan demand,” katanya. 

Baca juga : Pemerintah dan DPR Harus Antisipasi Dampak Perang Dagang

Tjahya menjelaskan, aturan Permendag terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) telur dan daging ayam masih berlaku. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 itu, ditetapkan harga daging ayam batas bawah Rp 20.000 per kg dan batas atas Rp 22.000 per kg. 

Kemudian harga daging telur ayam Rp 20.000 per kg dan harga batas atas Rp 22.000 per kg. Sementara, untuk harga untuk daging dan telur di tingkat konsumen, sebesar Rp 36.000 per kg untuk daging dan Rp 25.000 per kg untuk telur ayam. 

“Permendag ini masih berlaku, hanya syaratnya untuk kondisi supply dan demand yang normal. Kalau tidak seimbang tidak bisa diberlakukan,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.