Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhub Pangkas Tarif Batas Atas
YLKI Ragu Harga Tiket Pesawat Turun
Selasa, 14 Mei 2019 14:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah mendapatkan tekanan publik yang cukup massif, akhirnya Menteri Perhubungan (Menhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat udara, sebesar 12-16 persen.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi bahwa langkah Menhub ini bisa dipahami pada konteks kebijakan publik yang harus diambil Menhub. Sebagai regulator, menurut Tulus, Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan.
Baca juga : Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16 Persen
Menurut Tulus berkaitan dengan hal di atas, ada beberapa yang perlu dikritisi adalah langkah Menhub patut diduga karena klimaks dari kejengkelan Menhub atas masih tingginya tarif pesawat udara.
Walau mereka atau maskapai belum melanggar ketentuan TBA, tetapi yang diharapkan, khususnya Garuda, bisa menurunkan harga tiketnya, karena harga avtur sudah diturunkan atau sudah turun. Sayangnya hal itu belum dilakukan oleh semua maskapai.
Baca juga : Horee, Tarif Batas Atas Pesawat Bakal Diturunkan
Lebih lanjut Tulus menambahkan, penurunan persentase tarif batas bawah (TBA) di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.
Dengan demikian menurut Tulus, turunnya persentase TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.
Baca juga : Kenaikan Harga Tiket Pesawat Semena-mena
“Bahkan turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen. Atinya bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan TBA,” tambah Tulus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya