Dark/Light Mode

Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Tempo

Kasus Pers Selesaikan di Dewan Pers, Titik!

Rabu, 12 Juni 2019 06:43 WIB
Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen (Purn) Chairawan (ketiga kanan), saat melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6). Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dilaporkan terkait pemberitaan soal keterlibatan Tim Mawar dalam aksi kerusuhan 22 Mei 2019. (Foto: Twitter @dewanpers)
Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen (Purn) Chairawan (ketiga kanan), saat melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6). Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dilaporkan terkait pemberitaan soal keterlibatan Tim Mawar dalam aksi kerusuhan 22 Mei 2019. (Foto: Twitter @dewanpers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengingatkan, jika ada permasalahan terkait pemberitaan atau kasus pers lainnya, maka penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Meskipun laporan masuk ke kepolisian, nantinya tim penyidik Polri juga akan melimpahkan perkara itu ke Dewan Pers untuk diteliti terlebih dulu.

Jika ada pelanggaran yang mengarah ke perbuatan tindak pidana, lanjutnya, maka Dewan Pers akan membuat rekomendasi. Tetapi, jika tidak ditemukan perbuatan tindak pidana, maka akan diselesaikan secara baik-baik. Proses ini, kata Djauhar, sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dan Kepolisian pada tahun 2012.

Pers dan kepolisian berkomitmen terkait penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, tidak beritikad buruk serta menghormati supremasi hukum. Lingkup kesepakatan itu mencakup aspek operasional dan pembinaan sumber daya manusia.

Aspek operasional meliputi koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Sedangkan pembinaan sumber daya manusia, mencakup pelaksanaan pendidikan dan latihan baik dari pihak awak media maupun aparat. Koordinasi dalam penegakan hukum yang dimaksud misalnya, terkait pelaporan dari masyarakat ke Polri mengenai pemberitaan, di mana kepolisian tidak akan langsung memproses laporan tersebut.

Baca juga : Isi Ramadan, Line Sajikan Konten Edukatif

Komitmen Polri dan Dewan Pers terkait kasus pers diungkap Djauhar, ketika dimintai tanggapan atas pelaporan Majalah Tempo oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan.

Chairawan melaporkan Tempo ke Dewan Pers, juga ke Bareskrim. Dia memprotes artikel Majalah Tempo edisi Senin, 10-16 Juni yang menyebut Tim Mawar sebagai dalang kerusuhan aksi 22 Mei. “Beliau (Chairawan) merasa dirugikan secara pribadi, karena beliau eks dari Tim mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019,” kata Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Selasa (11/6).

Herdiansyah berpendapat, Majalah Tempo tidak menjalankan tugas Kode Etik Jurnalistik, seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, ia meminta Dewan Pers menindak tegas Majalah Tempo.

“Kami berharap Dewan Pers merekomendasikan ada tindak pidana atas media Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni karena isi beritanya menghakimi Tim Mawar,” tuturnya.

Baca juga : Ekspor Dan Impor Melambat, Pengusaha Tak Salahkan Pemerintah

Usai dari Dewan Pers, Chairawan dan kuasa hukumnya langsung bergegas ke Mabes Polri. Mereka ingin melanjutkan buat laporan. Namun niat itu batal. Chairawan Cs hanya konsultasi. “Insya Allah, besok kita balik lagi untuk melaporkan secara resmi, dan menyerahkan bukti-bukti tambahan lainnya,” jelas Hendriansyah.

Hendriansyah mengatakan, Rabu (12/6) pagi ini, ia dan Chairawan akan datang melaporkan majalah Tempo ke Bareskrim pukul 10.00 WIB. “Besok pagi jam 10 ya datangnya (pelaporan). Yang dilaporkan juga redaksinya,” ucapnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun yang menerima laporan Chairawan, memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pekan depan, Dewan Pers akan memanggil Chairawan dan pihak Tempo. Kata Hendry, Dewan Pers akan memberikan hukuman kepada media yang terbukti melanggar kode etik berupa sanksi etis.

"Perlu kami tekankan di sini, bahwa sesuai dengan UU Pers, maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah sanksi etis. Jadi, tidak ada pidana atau perdata,” ujarnya.

Baca juga : Dubes Swartbol Dorong Perempuan Semakin Aktif Dalam Politik

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menghormati laporan yang dibuat Chairawan.

“Prinsipnya kami terbuka terhadap pelaporan. Karena UU mengatur, setiap sengketa antara narasumber dengan media itu akan dimediasikan oleh Dewan Pers. Jadi, sudah benar kalau pengadu pergi ke Dewan Pers. Selanjutnya, kami mengikuti proses yang akan ditetapkan Dewan Pers,” kata Arif dikutip dari detikcom, Selasa (11/6). [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.