Dark/Light Mode

KBN Bantah Investor Gerah, Kuasa Hukum: Sudah Untung Dari 2015

Kamis, 4 Juli 2019 17:38 WIB
Ilustrasi pelabuhan.
Ilustrasi pelabuhan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Hamdan Zoelva membantah bahwa perusahaan itu membuat investor gerah. "Itu tidak benar. KBN justru berjalan sangat baik dan sehat," ujar Hamdan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7).

Menurut eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sebagian besar masalah yang ditinggalkan pengurus lama KBN sudah diatasi oleh Direktur Utama PT KBN Sattar Taba. "KBN sudah untung sejak 2015," tegasnya.

Memang, adalah masalah kerja sama dengan PT Karya Teknik Utama (KTU) di Pelabuhan Marunda milik PT Karya Citra Nusantara (KCN). Tapi Hamdan memastikan, sengketa itu tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca juga : Tak Ingin Golkar Terpecah, Rizal Minta Bamsoet Tahan Diri

Dia juga tak menampik, ada upaya untuk menyingkirkan Sattar Taba dari kursi Dirut KBN. "Memang ada upaya menyingkirkan Pak Sattar yang membela merah putih dari usaha-usaha pengambilan dan pengerdilan aset negara yang dimiliki KBN oleh swasta," ujarnya.

Tetapi, Hamdan mengingatkan, proses penyelesaian perkara melalui gugatan terus dimenangkan KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan KBN. "Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra,” beber Hamdan.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III. “Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah KBN”, ungkap Hamdan.

Baca juga : Ditemani Kuasa Hukum, Sofyan Jacob Diperiksa Polisi

Hamdan menambahkan tergugat wajib membayar kerugian KBN. Pengadilan memerintahkan KCN dan KSOP V Marunda untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apapun di wilayah usaha KBN dan secara tanggung renteng membayar kerugian materi KBN senilai Rp 773 miliar.

Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Dan sekarang menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung," imbuh Hamdan. Dia juga menyesalkan pelaporan Sattar Taba ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sattar dilaporkan oleh Front Masyarakat Anti Korupsi (FMAKI).

Menurut Hamdan, itu laporan asal saja. "Itu asal lapor saja, sudah kemana-mana, sudah ditangani kepolisian sejak tahun lalu tapi tidak terbukti," tegasnya.

Baca juga : Komitmen Majukan Industri Perumahan, Ketum REI Raih Penghargaan Dunia

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan segera memanggil PT Pt KTU dan PT KBN terkait kasus sengketa hukum di Pelabuhan Marunda milik PT KCN "Kita lagi urus. Kita akan panggil dua-duanya," kata Luhut di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/7) lalu. Konflik antara pemegang saham KCN, yaitu KBN dan KTU yang berlarut-larut membuat pembangunan pelabuhan KCN ini terkatung-katung hingga saat ini.

Kondisi ini berdampak pada kegiatan operasional yang terganggu. Selain itu, rencana pengembangan Pelabuhan pun jadi tertunda. Seharusnya pelabuhan curah yang berada di Cilincing ini bisa merampungkan 3 dermaga (pier) pada 2012. Karena 2 dermaga lainnya belum juga selesai, Pelabuhan KCN Marunda baru melayani bongkar muat kapal muatan curah di dermaga I, itu pun baru beroperasi sepanjang 800 meter dari total pier yang memiliki panjang 1.950 meter. "Itu tidak bisa terus-terusan begitu," tegas Luhut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.